Pemkot Banjar Lindungi Petani dari Kebangkrutan Lewat Asuransi Usaha Tani Padi

asuransi usaha petani padi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Yoyon Cuhyon SPt MSi (kiri) menunjukkan berkas MoU perlindungan pertanian dengan PT Jasindo. Yulianto/radartasik.id
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Banjar menjalin kerjasama dengan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) untuk memberikan perlindungan pada petani.

Kerjasama itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjar mewakili pemkot untuk menandatangani MoU itu.

“Ini bukti ibu (Wali Kota), keberpihakan kepada para petani supaya tidak bangkrut,” ujar Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:Caleg dan Parpol Dibuat Galau dengan Sistem Pemilu, Apakah Akan Menggunakan Proporsional Terbuka Atau Tertutup?Elon Musk Tunjuk Linda Yaccarino Jadi CEO Twitter, Cuitan Berisi Hate Speech Akan Dibatasi?

Tujuan MoU itu adalah melindungi para petani agar tak merugi akibat gagal panen. MoU itu akan berlaku untuk 1.000 hektar (ha) pada satu kali masa panen.

“Semoga kerja sama ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi petani kita di Kota Banjar,” katanya.

Bantu Pembayaran Premi

Kepala Bidang Pertanian Yeti Sukmayati menjelaskan bahwa asuransi usaha tani padi (AUTP) adalah perjanjian antara petani dengan PT Jasindo untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko UTP.

“Ruang lingkup MoU adalah pembayaran bantuan premi APBD yang dibayar dari dana APBD untuk areal tanaman padi yang terletak di Kota Banjar seluas 1.000 Ha selama 1 tahun,” kata Yeti.

Lebih lanjut Yeti menjelaskan bahwa penerima bantuan premi itu adalah petani yang terdaftar sebagai penerima bantuan premi APBD. Juga, telah memenuhi kriteria dalam Pedum AUTP 2023.

Peserta yang AUTP adalah yang tergabung dalam kelompok tani, petani pemilik dan atau penggarap yang memiliki NIK. Juga petani penggarap dan atau pemilik yang memiliki luas lahan paling luas 2 Ha.

“Premi ini menjamin petani-petani dari resiko gagal panen. Karena banjir, kekeringan dan kegagalan akibat serangan organisme pengganggu tanaman (OTP),” ujar Yeti.

Baca Juga:Bintang Only Fans Astrid Wett Terlibat Tawuran Saat Konferensi Pers KSI vs Joe FournierNgabring! PAN Ciamis Daftarkan 50 Balaceg ke KPU

Ia menambahkan, nilai asuransi yang diberikan adalah Rp 6.000.000 per hektar. Dengan nilai itu, premi yang harus dibayarkan parapetani kepada Jasindo adalah Rp 180.000/Ha/musim.

“Itu di bayar oleh dana APBN 80%-nya (80% dari Rp.180.000, Red) yaitu senilai Rp.144.000. (Kemudian) di bayar oleh APBD 20%-nya (20% X 180.000) senilai Rp.36.000. Jika terjadi kegagalan panen klaimnya atau ganti ruginya Rp.6.000.000,” jelasnya.

0 Komentar