Pemkot Akan Pelajari Soal Pasar Rel

Pemkot Akan Pelajari Soal Pasar Rel
BERDAGANG. Pemkot akan mempelajari persoalan di kawasan Jalan Pasar Rel. Foto: rangga jatnika/radar tasikmalaya
0 Komentar

Ate Durangga menjelaskan penetapan pasar rel sebagai zona hijau PKL bertentangan dengan aturan. Sebagaimana UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. “Intinya jalan dan trotoar bukan untuk tempat berjualan,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (5/8/2022).

Maka dari itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dengan harapan ada perbaikan di wilayah pasar rel terkait keberadaan PKL yang menetap secara permanen. “Somasi sudah kita sampaikan ke pemkot,” ucapnya.

Ada pun tuntutan pemilik lahan ruko, yakni pemerintah harus mencabut penetapan Jalan Pasar Rel sebagai zona hijau untuk PKL. Serta merelokasi para pedagang yang ada di kawasan tersebut.

Baca Juga:Tuna Netra Sambut Hari KemerdekaanMeresahkan, Tiga Remaja Diamankan

Selain itu, pemerintah juga harus segera memperbaiki jalan, gorong-gorong serta saluran air di sepanjang Jalan Pasar Rel. “Karena selain menghalangi akses, membuat kumuh dan jadi rawan penyakit,” katanya.

Somasi tersebut merupakan bentuk peringatan untuk Wali Kota Tasikmalaya selaku pemegang kebijakan. Jika tuntutan tersebut tidak direspons dan dipenuhi oleh pemerintah, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Baik itu pidana, perdata maupun hukum tata usaha negara,” ucapnya. (rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar