Momen Hari Pahlawan, Pemkab Garut Tetapkan 27 Nama Jalan Baru, Ada Nama Anwar Musaddad

Pemkab Garut tetapkan nama jalan baru
Bupati Garut Rudy Gunawan menyerahkan SK penetapan nama jalan secara simbolis, Jumat 10 November 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemkab Garut tetapkan 27 nama jalan baru dalam momen Hari Pahlawan pada 10 November 2023.

Nama-nama jalan baru itu diambil dari nama-nama tokoh dan pahlawan di Kabupaten Garut.

Nantinya nama-nama tersebut akan mengisi jalan-jalan di Kabupaten Garut yang belum mempunyai nama atau masih menggunakan nama daerahnya.

Baca Juga:Kampanye Gizi Seimbang Sasar Pelajar, Upaya Penurunan Stunting di GarutKasus Kekerasan terhadap Anak Jadi Perhatian, Sebut Garut Sudah Punya UPTD PPA

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan nama jalan yang saat ini disahkan berjumlah 27 nama. Nama-nama jalan Garut tersebut ada dari para tokoh dan pahlawan.

Menurut dia, keluarga ahli waris para tokoh dan pahlawan itu sudah memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk menggunakan nama-nama tersebut.

Rudy Gunawan menyatakan masih banyak pahlawan di Kabupaten Garut yang belum diabadikan menjadi nama jalan. ”Memang pahlawan di Garut masih banyak. Kita nanti lah akan bertahap lah bupati selanjutnya,” katanya, Jumat 10 November 2023.

Berkaitan dengan data kependudukan, kata Rudy, nama jalannya akan diubah pada 2025 atau setelah pelaksanaan Pilkada 2024.

”Kependudukan akan kita ubah di 2025 karena kami dapat surat dari Mendagri sampai dengan proses Pilkada 2024 tidak boleh ada perubahan KTP karena sudah ditetapkan DPT,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu keluarga dari tokoh yang namanya dijadikan sebagai nama jalan, Umun Salamah—istri dari Anwar Musaddad—berterima kasih kepada Pemkab Garut atas kehormatan yang diberikan kepada suaminya.

Dia menjelaskan bahwa Anwar Musaddad merupakan tokoh pendidikan di Kabupaten Garut. ”Berkiprah di bidang pendidikan, utamanya mendirikan Universitas Garut dan sebelumnya juga dulu mendirikan IAIN Garut. Namun dulu dilikuidasi karena tidak boleh ada di kabupaten,” tuturnya. (*)

Baca artikel Radartasik.id lainnya di Google News.

0 Komentar