Pemkab Garut Melarang Delman dan Becak Beroperasi saat Arus Mudik Lebaran 2024

pemkab garut melarang delman dan becak beroperasi
Pengayuh becak di perkotaan Garut. Pemerintah akan melarang mereka beroperasi selama arus mudik Lebaran. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemkab Garut melarang delman dan becak beroperasi saat arus mudik Lebaran 2024.

Jalur yang tidak boleh dilintasi delman dan becak adalah jalur nasional. Hal ini untuk memastikan arus mudik berjalan lancar.

Dengan mengeluarkan larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan dana kompensasi bagi mereka. 

Baca Juga:Rektor Uniga Abdusy Syakur Pilih Golkar Sebagai Perahu Pilkada 2024Hidup Segan Mati Tak Mau, Anggota DPRD Komentari Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut Sepi Jelang Lebaran 

Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin sudah mengintruksikan anak buahnya mendata becak di perkotaan Garut.

Nantinya, para tukang becak itu akan mendapatkan kompensasi seperti halnya kusir delman. 

”Tolong dicatat, kalau ada becak dan lain sebagainya kita akan upayakan untuk insentif, supaya tidak mengangkut becaknya saat Lebaran,” ucapnya, Selasa, 2 Maret 2024.

Selain itu, dia menginstruksikan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memeriksa titik titik rawan. Misalnya pasar tumpah.

Barnas menjelaskan, kebijakan-kebijakan ini diambil untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. 

”Kebijakan yang kita ambil mau tidak mau, suka tidak suka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, baik dari Garut maupun luar Garut,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan, kompensasi delman hanya diberikan ke kusir yang beroperasi di jalan nasional saja. 

Baca Juga:Soal THR, Perusahaan di Kabupaten Garut Harus Cairkan Tunjangan Hari Raya Sebelum H-7 LebaranAwas Jangan Kurangi Takaran BBM! Polres Garut Sidak SPBU di Kecamatan Garut Kota Jelang Mudik Lebaran

Alasan delman di jalan nasional tidak boleh beroperasi karena lokasinya vital.

Terkait becak yang juga akan mendapatkan kompensasi, dirinya akan berkoordinasi dulu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

”Insyaallah ke depan apa yang disampaikan pimpinan kita akan upayakan dikomunikasikan sebgan pihak TAPD,” ujarnya. (*)

0 Komentar