CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemkab Ciamis telah resmi meluncurkan parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda empat, maupun roda 6.
Konsep parkir berlangganan itu adalah kendaraan membayar langganan parkir untuk 1 tahun. Tapi ini hanya untuk parkir di tepi jalan umum yang lokasinya telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sepeda motor bisa mendaftar parkir berlangganan hanya dengan bayar Rp 20 ribu per tahun. Sedangkan mobil roda 4 hanya bayar Rp 40.000 per tahun dan roda 6 Rp 60.000 per tahun.
Baca juga: Kurang Sosialisasi, Warga Ciamis Belum Tahu Ada Parkir Berlangganan
Tidak semua lokasi bisa menggunakan parkir berlangganan ini. Area khusus seperti rumah sakit, parkir alun-alun, tidak termasuk dalam lokasi parkir berlangganan.
“Program berlangganan ini sebagai penerapan Perda Ciamis nomor 7 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Tujuannya untuk menambah PAD dari retribusi parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Ciamis Dadang Mulyatna saat launching parkir berlangganan, Selasa (16/5/2023) pagi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis menargetkan pendapatan retribusi dari sektor parkir berlangganan tepi jalan umum, untuk jangka panjang bisa mencapai Rp 2,2 miliar.
Baca juga: Parkir Langganan 20 Ribu Setahun, Pemkab Ciamis Berlakukan Perda No 7 Tahun 2022
Sementara untuk target awal tahun ini baru sekitar Rp 20 jutaan saja. ke depannya pendapatan sektor itu bisa berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pegawai Pemerintah Wajib Langganan
Dadang menerangkan bahwa keikutsertaan masyarakat untuk ikut parkir berlangganan masih minim. Maka sebagai langkah awal pihaknya akan menyisir pada ASN yang memiliki kendaraan untuk ikut mendaftar parkir berlangganan. Sehingga nantinya bisa diikuti pula oleh masyarakat.