Pemkab Ciamis Targetkan Rp 2,2 Miliar dari Parkir Berlangganan

parkir berlangganan
Pendaftaran parkir berlangganan di Kantor Setda Ciamis. ISR
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemkab Ciamis telah resmi meluncurkan parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda empat, maupun roda 6.

Konsep parkir berlangganan itu adalah kendaraan membayar langganan parkir untuk 1 tahun. Tapi ini hanya untuk parkir di tepi jalan umum yang lokasinya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sepeda motor bisa mendaftar parkir berlangganan hanya dengan bayar Rp 20 ribu per tahun. Sedangkan mobil roda 4 hanya bayar Rp 40.000 per tahun dan roda 6 Rp 60.000 per tahun.

Baca Juga:Pertanyakan Kebenaran Kades Selingkuh, Warga Gunungcupu Geruduk Kantor DesaMau Jadi Sopir Bus? Coba Download Game Bus Simulator Indonesia dulu, Seruu!

Tidak semua lokasi bisa menggunakan parkir berlangganan ini. Area khusus seperti rumah sakit, parkir alun-alun, tidak termasuk dalam lokasi parkir berlangganan.

“Program berlangganan ini sebagai penerapan Perda Ciamis nomor 7 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Tujuannya untuk menambah PAD dari retribusi parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Ciamis Dadang Mulyatna saat launching parkir berlangganan, Selasa (16/5/2023) pagi.

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis menargetkan pendapatan retribusi dari sektor parkir berlangganan tepi jalan umum, untuk jangka panjang bisa mencapai Rp 2,2 miliar.

Sementara untuk target awal tahun ini baru sekitar Rp 20 jutaan saja. ke depannya pendapatan sektor itu bisa berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pegawai Pemerintah Wajib Langganan

Dadang menerangkan bahwa keikutsertaan masyarakat untuk ikut parkir berlangganan masih minim. Maka sebagai langkah awal pihaknya akan menyisir pada ASN yang memiliki kendaraan untuk ikut mendaftar parkir berlangganan. Sehingga nantinya bisa diikuti pula oleh masyarakat.

Launching parkir berlangganan sendiri untuk sementara menyasar pegawai instansi pemerintahan, para camat dan kepala desa. Kemudian kepada warga dan tokoh-tokoh yang mendapat plat merah sampai ke daerah akan kita sisir untuk mengejar target pendapatan retribusi.

“Kami Dishub Ciamis telah kerja sama dengan paguyuban APDESI dengan memberikan sosialisasi. Nantinya dapat meneruskannya ke masyarakat, pada akhir bulan Juni 2023 nanti, Dishub Ciamis pun akan melakukan sosialisasi,” paparnya.

0 Komentar