Pemberhentian Sesuai Permendagri

PELAKSANA tugas (Plt) Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Hj Iyen Nuryanah ST MSi mengatakan, dalam surat edaran rekomendasi terkait jamkesmas ada dua poin yang dijelaskan.

Kata dia, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. “Di situ disebutkan, bahwa pemerintan daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri baik sebagian atau seluruhnya jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN,” ujarnya kepada Radar, Kamis (5/1/2023).

Jadi yang digaris bawahinya, kata dia, adalah mengelola sendiri dengan manfaat yang sama dengan JKN. Ini yang dalam skala nasional dikelola oleh BPJS Kesehatan. Termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Di permendagri juga disebutkan, skema ganda itu adalah, penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada fasilitas kesehatan, di antaranya rumah sakit yang bekerja sama.

“Di permendagri disebutkan tidak boleh mengelola skema ganda yang manfaatnya sama dengan manfaat JKN. Itu berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, jadi untuk penganggaran di tahun 2023,” kata dia.

Jadi secara nasional, terang Iyen, pemerintah kabupaten/kota di Indonesia diarahkan untuk bisa mencapai UHC yang ditargetkan secara nasional tahun 2024 itu 98 persen penduduknya memiliki jaminan kesehatan yang terintegrasi ke jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS.

“Apakah dia bayar iuran secara mandiri ataupun ditanggung pemerintah daerah sesuai dengan kemampaun daerah tentunya. Dasar yang selanjutnya, di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di pasal 124 disebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

“Tahun 2023, di DPA jaminan kesehatan masyarakat untuk pembiayaan jamkesda kamarin untuk klaim ke rumah sakit yang bekerja sama itu, tidak ada anggaran. Termasuk utang pun yang terhitung 2022 belum ada kejelasannya bagaimana cara membayarnya, kapan mau dibayarkannya, apalagi untuk kegiatan tahun berjalan,” ucap dia, menjelaskan.

“Berdasarkan dua hal tersebut di atas, maka dari Dinas Kesehatan yang mengelola programnya, kemudian DPA-nya ada di Dinas Kesehatan, sehingga mengeluarkan surat yang kemarin (penghentian sementara jamkesmas),” bebernya, menambahkan.

Kata Iyen, kenapa sementara sifatnya ? Karena Peraturan Bupati tentang Jamkesda ini sedang dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, karena banyak hal-hal yang perlu diperbincangkan, maka sampai dengan saat ini belum selesai. “Baru kemarin pembahasan rapat terakhir tentang peraturan bupati yang terbaru pengelolaan jamkesmas ini,” ucap dia.

Menurut dia, kemungkinan dalam perbup terbaru nanti regulasi dan mekanismenya akan berbeda dengan saat ini. “Nanti siapa saja penerima manfaat jamkesda, mungkin tidak akan sama lagi dengan jamkesda yang sebelumnya. Itu tidak akan berbenturan dengan permendagri,” ucapnya.

Saat ini, kata Iyen, utang pemerintah daerah sudah mencapai Rp 39,6 miliar, tidak hanya ke RSUD SMC saja, tapi ke RS Respati, RSUD Soekardjo, Hasan Sadikin, RS Sakit Jiwa dan lainnya.

Sementara itu, pascaturunnya surat edaran penghentian sementara jamkesmas oleh Dinas Kesehatan, masih ada masyarakat yang datang ke Dinas Sosial untuk meminta rekomendasi pelayanan jamkesmas.

Penerima Pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, pelayanan yang ditangani saat ini perihal rekomendasi aktifasi BPJS dan pengajuan surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Masyarakat masih ada yang datang ke pelayanan menanyakan terkait pengajuan jamkesda,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, belum ditin­dak­­lanjuti sambil menunggu surat edar­an yang terbaru keluar perihal jam­kesda. “Yang mengajukan jam­kesda lumayan banyak, setiap harinya sampai 10 orang. Ada dari masyarakat langsung maupun ada juga yang dari perangkat desa,” ucap dia.

“Banyak yang mengeluhkan terkait biaya perawatan di RS yang tidak bisa di-cover jamkesda,” ucapnya. (obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!