Pemberantasan Miras Oplosan, Tiga Dus Alkohol Disita Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Personel Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya merazia bahan miras oplosan di wilayah Kecamatan Padakembang, Sabtu malam, 21 September 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak tiga dus bahan pembuatan minuman keras (miras) oplosan berupa alkohol 70 persen berhasil diamankan dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan pada Sabtu malam, 21 September 2024.

Operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya dan Sub Denpom III/2-2 Kota Tasikmalaya, yang menyasar peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di Kecamatan Padakembang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Sana Andriana, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil menyita bahan-bahan yang berpotensi digunakan untuk pembuatan miras oplosan, termasuk alkohol 70 persen.

Baca Juga:Dapat Bantuan Kursi Roda dari Pemkab Tasikmalaya, Warga Penyandang Disabilitas di Taraju Kini Lebih MandiriPemilihan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menunggu Keputusan DPP Gerindra

Penyitaan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan bahan tersebut di masyarakat. ”Diamankan agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya kepada wartawan.

Sana juga menegaskan bahwa operasi pekat merupakan upaya nyata untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Sana mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Dia menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dengan aparat setempat, terutama Satpol PP, untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, menambahkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam pasal 19 ayat 2 poin a, disebutkan bahwa setiap individu atau badan dilarang untuk memproduksi, mengedarkan, menyimpan, atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun.

Neni menjelaskan bahwa operasi pekat tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga menyimpan dan menjual bahan pembuatan minuman beralkohol ilegal.

Para pelaku telah didata dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Kehumasan Panwascam untuk Pilkada 2024PLN Memperkuat Komitmen Pelayanan Prima untuk Mendukung KTT Indocement di Palimanan pada Hari Pelanggan

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan pelaku diharapkan hadir di kantor Satpol PP pekan depan.

Operasi ini diharapkan dapat mencegah peredaran miras oplosan yang berbahaya dan meresahkan masyarakat, serta menjadi langkah preventif dalam menjaga ketertiban di Kabupaten Tasikmalaya. (Diki Setiawan)

0 Komentar