Pembatasan Kampanye di Pondok Pesantren Dinilai Sudah Pas, Ketua MUI Ciamis Setuju!

pembatasan kampanye
Ketua MUI Ciamis KH Saeful Uyun foto: Fatkhur Rizqi/radartasik.id
0 Komentar

Menurutnya informasi  pembatasan kampanye di lingkungan pondok pesantren tersebut hanya baru disampaikan media massa saja.

“Belum sampai ke sini (surat edaran, red) tetang pembatasan kampanye di pondok pesantren. Karena kalau sudah resmi ada surat edaran menteri,” ujarnya.

Terlebih lembaga-lembaga pondok pesantren non formal dan mandiri, sehingga sebagai mitra saja. Kecuali Pendidikan formal seperti madrasah bisa satu komando.

Baca Juga:Salat Istisqa Jadi Pilihan Ikhtiar Bathiniah untuk Memohon Hujan kepada Allah SWTBelum Bayar Utang Rp 133,8 Miliar ke bjb, Pemkab Ciamis Lakukan Penjadwalan Ulang

“Paling kalau surat edaran pun sifat imbauan bukan instruksi kepada pondok pesantren, walaupun di bawah leading sector Kemenag,” katanya.

Seperti diketahui, pekan lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana membuat aturan pembatasan kampanye politik elektoral di lingkungan pondok pesantren (ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Keterangan ini disampaikan Yaqut usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (6/10/2023).

“Kami tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan. Yang sifatnya elektoral, kami akan batasi,” ujar Yaqut. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar