Pemanfaatan Tandatangan Elektronik di Kota Tasikmalaya Belum Menyeluruh

tandatangan
Data intensitas penggunaan dokumen elektronik, dipantau melalui aplikasi pada Rabu, 5 Juni 2024. (Firgiawan/RadartasikID)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aplikasi tandatangan elektronik (TTE) yang sudah diluncurkan sejak tahun 2021 belum sepenuhnya dimanfaatkan instansi pemerintah. Khususnya di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

Padahal penggunaan TTE menjadi bagian dari amanat Undang-Undang IT dalam mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar lebih efisien dalam pelayanan publik.

Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya Yudi Wahyudi mengatakan, penerapan dokumen eletronik sudah ditetapkan melalui peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik.

Baca Juga:Supriana Dapat Dukungan dari ‘Ajengan Tajug’ untuk Maju di Pilkada BanjarYanto Oce dan Strategi Silent Majority di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Namun diakui, belum semua dokumen bersifat kedinasan bisa digunakan lewat sistem tersebut.

“Beberapa dokumen seperti keuangan karena memerlukan format tertentu sesuai regulasi kementerian, output-nya by aplikasi berdasarkan Simda. Kemudian dokumen yang memerlukan kajian dan telaahan, seperti produk hukum. Namun, kedepannya mungkin bisa diterapkan secara bertahap,” tuturnya kepada RadartasikID pada Rabu 5 Juni 2024.

Sejauh ini, kata dia, sejumlah instansi sudah mengoptimalkan adanya fasilitas tersebut. Bahkan, dokumen perizinan pemerintah kota saat ini sudah TTE.

“Termasuk Smart Kelurahan sudah output berbasis TTE. Jadi tidak ada alasan tidak ada pejabat di tempat, tidak jalan pelayanan,” jelas dia.

Yudi menjelaskan awalnya sebagai media, pelayanan berbasis elektronik ditujukan memudahkan pegawai dan pejabat dalam pekerjaan dan pelayanan kepada publik. Tidak hanya surat masuk dan keluar. Disposisi, dan lain-lain bisa dilakukan secara digital.

“Nantinya, permohonan penandatanganan masuk notifikasi ke WhatsApp pejabat terkait. Karena sistem Suresman sudah terintegrasi dengan sistem kepegawaian. Ketika ada perubahan posisi pejabat pun, otomatis suresman menyesuaikan tak perlu lagi diseting manual. Selagi pegawai punya WA di Simpeg otomatis notifikasi masuk,” bebernya.

Seharusnya, kata dia, ketika aplikasi ini sudah diterapkan maksimal, tidak ada lagi alasan pelayanan tersendat. Bahkan ketika pejabat terkait tidak di kantor sekali pun masih bisa melakukan approval surat.

Baca Juga:Dear.. Pak Sekda Kota Tasikmalaya Kok Acara Silaturahmi Jadi Deklarasi Pilkada 2024?Yusuf "Anteng" di Posisi Pertama Berdasarkan Hasil dari Survei Perdana DPP Partai Golkar

“Kami sudah fasilitasi ke BSRN supaya tandatangan para pegawai dan pejabat disertifikasi. Dari 3.800 tandatangan pegawai dan pejabat yang didaftarkan baru 2.000 lebih yang sudah aktivasi. Sebab itu harus dilakukan oleh masing-masing pegawai,” kata dia.

0 Komentar