Pelayanan BPN Kota Tasikmalaya Dikeluhkan Karena Lamban Tanpa Kejelasan

Pelayanan bpn kota tasikmalaya, roya, sertifikat tanah
Kantor BPN Kota Tasikmalaya yang berlokasi di Jalan Perum Bumi Resik Indah Kecamatan Cipedes
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya dikeluhkan karena dianggap ribet. Warga yang memproses dokumen pun merasa digantung tanpa ada informasi perkembangan yang pasti.

Hal itu dikeluhkan Ridwan Jumiarsa, salah seorang warga yang memiliki tanah di Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari. Di mana dia sedang mengurus roya dari asetnya yang sudah lepas dari anggunan bank.

Ridwan mengaku sudah memproses Roya untuk tanahnya sejak 6 Juni 2024 lalu. Dia mendapat informasi kalau proses tersebut hanya memerlukan waktu 5 hari atau sampai satu bulan saja. “Tapi ini sudah lebih dari sebulan belum juga selesai,” ungkapnya kepada Radar.

Baca Juga:Hari Pertama Masuk Sekolah, Lalu Lintas di Kota Tasikmalaya Mendadak Padat37 Hari Pendaftaran Paslon di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Gerakan Ivan Dicksan Makin Senyap

Dirinya sempat menanyakan perkembangan proses pencoretan hak tanggungan itu kepada BPN Kota Tasikmalaya. Saat itu, prosesnya terkendala karena ada masalah system. “Katanya system, terus saya diminta kontak untuk pemberitahuan perkembangan,” ujarnya.

Kendati demikian, informasi pemberitahuan baru muncul ketika dia secara aktif menanyakan prosesnya. Padahal menurutnya pihak BPN harus menginformasikan tanpa harus ditanya. “Tidak ada inisiatif memberitahukan ketika terlambat karena kendala,” ucapnya.

Penjelasan yang didapat pun, kata Ridwan, tidak memberikan jawaban yang pasti. Pasalnya proses Roya untuk sertifikat tanahnya tidak bisa dipastikan kapan bisa selesai. “Kadang infomasinya sedang dikerjakan, tapi enggak ada kepastian sampai kapan selesainya,” terangnya.

Padahal di era digital ini seharusnya membuat system pelayanan bisa menjadi lebih efektif. Dia khawatir pihak BPN memiliki prioritas untuk warga-warga tertentu sehingga pelayanan untuknya dikesampingkan. “Saya enggak masalah bayar Rp 50 ribu, karena memang segitu ketentuannya kan,” ucapnya.

Ridwan berharap pihak BPN bisa segera memproses roya untuk sertifikatnya secepatnya. Ketika memang ada kendala atau kekurangan berkas, tentunya harus diinformasikan kepada warga yang mengajukan. “Karena kalau soal berkas saya sudah lengkap, jadi mudah-mudahan bisa secepatya,” terangnya.

Sementara itu, Senin siang (22/7/2024) Radar berupaya mengonfirmasi ke kantor BPN yang berada di Jalan Perum Bumi Resik Indah Kecamatan Cipedes, tidak ada pejabat yang bisa dikonfirmasi mengenai keluhan ini.

0 Komentar