Pelaku Buang Bayi Ditangkap

Pelaku Buang Bayi Ditangkap
KONFERENSI PERS. Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (tengah) sedang menjelaskan kronologi tersangka J (18) pembuang bayinya di Sungai Anyar saat ekspose di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022). Foto: Istimewa
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Teka-teki siapa pembuang bayi di Sungai Anyar, Cibeureum, Sindangrasa pada Jumat (28/10/2022) terjawab sudah. Pelakunya seorang remaja berinisial J (18) yang melahirkan di sawah sekitar 500 meter dari rumahnya.

Hal itu, disampaikan langsung Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dan KBO Reskrim Ipda Ateng dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Optimalkan Pelayanan PendidikanHanya Rp 9 Juta Sudah Dapat Rumah

Kata Tony,  pihaknya berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pembuangan bayi pada Rabu (2/11/2022). ”Kami telah mengamankan diduga pelaku  pembuang bayi pada Rabu (2/11/2022). Dan hari ini telah ditetapkan tersangka sebagai pelaku yang membuang anaknya sendiri,” katanya.

Ia pun menjelaskan, pelaku J  pada Kamis (27/10/2022) malam melahirkan di sawah yang berjarak 500 meter dari rumahnya. Namun,setelah melahirkan, pengakuan tersangka ternyata bayi dalam keadaan meninggal. ”Ketika pelaku merasa anak itu tidak nangis lagi, kemudian membawanya  di lokasi sungai yang ada airnya. Kemudian ditinggalkan oleh pelaku dan dibiarkan dalam keadaan terlungkup,” ujarnya, menjelaskan.

Dalam kejadian ini, ia pun menegaskan tindakan tersebut dikenakan pidana. Tersangka bisa terkena Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau 306 dan/atau 308 KUHP. ”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar