Mulai Tahun 2024, Pedagang Pasar Kojengkang Dadaha Harus Setor ke Pemkot Tasikmalaya

pasar kojengkang dadaha
Lapangan yang sering digunakan pedagang pasar kojengkang kini menjadi objek retribusi yang dikelola UPTD Dadaha.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Terbitnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) membuat berbagai perubahan dalam pengelolaan retribusi. Termasuk Pasar Kojengkang yang biasa ada di komplek Dadaha yang kini juga jadi objek retribusi.

Komplek Dadaha merupakan salah satu kawasan yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan. Dari mulai event olahraga, seni, termasuk kegiatan pemerintah.

Sebelumnya, beberapa area di komplek Dadaha yang kerap dimanfaatkan warga tidak memiliki regulasi khusus sehingga tidak memberikan sumbangsih PAD. Seperti halnya area parkiran gedung sampai dengan area lapang yang biasa dipakai Pasar Kojengkang.

Baca Juga:Soal PNS Guru SD Nyayi Coblos Prabowo-Gibran, Relawan Ganjar-Mahfud di Tasikmalaya BereaksiFakta Dibalik Video Viral Pernikahan Pria dan 2 Perempuan Sekaligus di Tasikmalaya

Kasubag TU UPTD Pengelola Komplek Dadaha Yudi Mulyadi mengakui ada pembaruan pengelolaan retribusi di Perda yang baru. Selain penyesuaian tarif, beberapa sarana pun kini sudah memiliki dasar penarikan retribusi yang jelas. “Tentu ada perubahan di peraturan yang baru,” ungkapnya kepada Radar, Senin (8/1/2024).

Seperti halnya area lapangan belakang GGM yang kini sudah menjadi objek retribusi. Sehingga pihaknya bisa memungut biaya ketika ada masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. “Kalau sebelumnya kita tidak bisa ngambil retribusi untuk penggunaan lapang itu,” terangnya.

Selain itu penggunaan area halaman di sekitar gedung-gedung pun jadi objek retribusi. Karena tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan area halaman GOR Sukapura, tapi tidak dengan gedungnya. “Kalau sebelumnya harus sewa gedung, kalau sekarang objeknya terpisah,” tuturnya.

Disinggung soal lapangan yang kini sudah disulap menjadi alun-alun, secara regulasi tetap menjadi objek retribusi. Namun pemanfaatannya lebih dibatasi dan diperketat dibanding sebelumnya. “Acara konser musik besar, otomotif sudah tidak bisa, paling kegiatan-kegiatan yang sifatnya ringan saja,” katanya.

Setiap perubahan, disadari pihak UPTD, tidak bisa begitu saja diberlakukan. Pihaknya membutuhkan waktu untuk adaptasi dan sosialisasi juga kepada masyarakat khususnya pengguna. “Bertahap saja sambil berjalan,” terangnya.

Pihaknya berharap baik pegawai UPTD maupun pengguna bisa segera beradaptasi dengan sistem yang ada di regulasi yang baru. Pada prinsipnya hal ini agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi. “Kalau retribusinya baik, pemeliharaannya baik, yang menggunakannya juga lebih nyaman,” katanya.(*)

0 Komentar