Pedagang Kaki Lima Dadaha Pasang Rambu Larangan Parkir untuk Mengantisipasi Parkir Sembarangan

rambu larangan parkir
PKL memasang rambu larangan parkid di muka Alun-Alun Dadaha, Jumat 19 Juli 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Koordinasi Pedagang Dadaha Tasikmalaya (Forkopdatas) mencetak sendiri plang “Dilarang Parkir Sepanjang Jalan Ini”.

Papan itu kemudian ditancapkan pada traffic cone dengan tujuan agar tidak ada masyarakat yang parkir sembarangan di bahu jalan.

Sebab hal itu menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan yang sering terjadi di Dadaha.

Baca Juga:Ditunjuk Jadi Ketua Kelompok Relawan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Ihsan B Nadirin: Gasssskeunn!Peran KPU dan Bawaslu Nyaris Tak Terdengar di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Padahal Anggarannya Gemuk!

Ketua Forkopdatas, Ade Cundiana, menerangkan bahwa sepuluh plang yang menggunakan penyangga kayu dan traffic cone itu, dibeli dari dana mandiri forum.

“Bukan atas permintaan siapa-siapa. Itu inisiatif sendiri,” katanya kepada Radar, Jumat 19 Juli 2024.

Ia menerangkan bahwa, forum mendukung agar kosongnya lahan yang semula digunakan parkir itu, tidak digunakan untuk warga parkir sembarangan.

“Tujuannya agar tidak ada yang parkir di bahu jalan,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Acun itu, mengatakan tak berkoordinasi dengan pihak manapun. Begitupun dengan Dinas Perhubungan (Dishub) atau UPTD Pengelola Komplek Dadaha.

“Tidak ada pendampingan apa-apa dari instansi terkait. Itu agar tidak macet di jalur utama. Itu dari awal baru kebeli. Baru sepuluh dulu,” kata Acun.

Diketahui sudah sepekan ini muka Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga:Ivan Dicksan Mampu Ciptakan Partisipasi Publik, Sehari 5-7 Titik Didatangi untuk Penuhi Undangan Warga!Viman Alfarizi dan Politik Sedekah: Gabungkan Kekuatan Kawan, Lawan dan yang Abu-Abu untuk Memenangkan Pilkada

Meski begitu, dalam upaya penertibannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati motor warga yang terparkir sembarangan di atas trotoar hingga bahu jalan Alun-Alun. Mereka diangkut paksa, hingga dipindahkan ke tempat parkir resmi.

Selama ini, plang dilarang parkir memang hanya terdapat satu saja di dekat Gedung Gelanggang Muda (GGM). Atas dasar itu, Forkopdatas menginisiasi pembuatan plang dengan berbahankan alas kayu dan traffic cone. (Ayu Sabrina)

0 Komentar