Pedagang Asal Purbaratu Terancam 20 Tahun Penjara, Jualannya Sabu-Sabu

Pedagang asal purbaratu, pengedar sabu-sabu, kasus narkoba
Anggota Sat Narkoba menunjukkan tersangka pengedar dan barang bukti sabu yang diamankan di Purbaratu, Senin (30/9/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seriang pedagang di Kota Tasikmalaya terancam hukuman penjara 20 tahun. Bagaimana tidak, dia membawa narkoba jenis sabu-sabu untuk dijual kepada konsumen.

Dia adalah Aripin yang diciduk oleh Sat Narkoba di Purbasari Kelurahan/Kecamatan Purbaratu beberapa hari lalu. Polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 92,74 ons atau hampir 1gram.

Hal itu bermula dari adanya informasi warga yang mengedarkan narkoba di wilayah Purbaratu. Setelah dilakukan penyelidikan, petunjuk mengarah kepada Aripin sehingga petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut

Baca Juga:Terekam CCTV! Pencuri Besi Berkeliaran di Kawalu Tasikmalaya, Pagar Rumah Jadi SasaranYanto-Amin Yakin Kekuatan Doa Lebih Manjur dari pada Uang, Uang dan Uang!

Polisi juga melakukan pengintaian sampai akhirnya dia didapati sedang beroperasi di Purbasari Kecamatan Purbaratu. Dia pun langsung diringkus oleh aparat dengan barang bukti sabu-sabu yang dibawanya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin menuturkan bahwa saat diciduk, tersangka hendak melakukan penempelan barang. Pasalnya, dia berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu-sabu dengan modus tempel. “Dilakukan dengan tren sekarang yakni sistem tempel kemudian dia kirim ke operator dan operator kirim pelanggannya,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Modus tempel ini dijelaskan bahwa Aripin mendapat instruksi dari operator untuk menempelkan sabu di suatu tempat. Setelah barang ditempel, dia melapor ke operator lalu menginformasikan ke konsumen untuk mengambilnya. “Dia (tersangka) kirim ke operator dan operator kirim pelanggannya,” katanya.

Aripin sendiri sebelumnya belum pernah ditangkap atau diproses hukum karena kasus narkoba. Kendati demikian, diindikasikan pedagang asal Purbaratu itu bukan pemula dalam hal penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. “Pelaku bukan residivis,” terangnya.

Terhadap Aripin, lanjut Imanudin, penyidik menjeratkan pasal 112 UU tI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari barang bukti yang diamankan, dia masuk kategori pengedar sehingga ancaman hukumannya cukup berat. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut sambil mempersiapkan proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Sebelumnya polisi juga mengamankan dua pengedar obat keras secara ilegal yang juga sedang diproses.(rga)

0 Komentar