PDIP Kabupaten Pangandaran Optimis Raih 24 Kursi di DPRD

PDIP Kabupaten Pangandaran
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangandaran H Jeje Wiradinata saat datang ke kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Kamis 11 Mei 2023. (Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – DPC PDIP Kabupaten Pangandaran menargetkan maksimal 24 kursi pada Pemilu 2024. Mereka pun optimistis bisa meraih target tersebut.

“Ya harus lebih dari 15 kursi (DPRD Kabupaten Pangandaran). Maksimalnya 24 kursi, minimalnya 21 kursi,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran H Jeje Wiradinata, Kamis 11 Mei 2023.

H Jeje Wiradinata mengatakan, target tersebut masih realistis untuk Pemilu 2024 mendatang. “Ya kalau realistisnya di 21 kursi,” tegasnya di KPU Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:WOW!! Masih Ada Kawasan Kumuh di Pusat Kota, Ini Upaya Pemkab GarutTiket Masuk Pangandaran Sudah Include Biaya Parkir

Pihaknya sudah mendaftarkan 40 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kepada KPU Kabupaten Pangandaran. “Jadi 100 persen dari jatah 40 kursi di DPRD,” katanya.

H Jeje Wiradinata mengatakan, PDIP Kabupaten Pangandaran berkomitmen meramaikan pesta demokrasi tahun 2024 dengan suasana yang sejuk dan demokratis. “Bersama-sama memberikan konsep untuk membangun Kabupaten Pangandaran ke depan,” jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menjelaskan, pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Pihaknya mengimbau bacaleg partai politik melengkapi semua berkas persyaratan sesuai ketentuan PKPU No.10/2023.

Muhtadin menambahkan, partai politik yang mengusung bacaleg harus menyerahkan persyaratan lengkap.

Jangan sampai nanti ada berkas persyaratan yang tidak lengkap dan dikembalikan. “Semua diserahkan dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah ke aplikasi Silon,” jelasnya.

Ia menambahkan, partai politik terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara atau pihak yang dapat mandat harus datang langsung ke KPU untuk menyerahkan dokumen pencalonan secara fisik. Kemudian mengunggak dokumen ke Silon.

Muhtadin pun mengingatkan partai politik memperhatikan dan memahami prosedur persyaratan pencalonan bacaleg. Di antaranya persyaratan administratif, pemenuhan 30 persen perempuan, tanda tangan dan cap parpol persetujuan DPP partai bersangkutan.

0 Komentar