Panwascam Surati PPK Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya

PPK Sukaraja
Panwascam Sukaraja saat menyerahkan surat imbauan kepada PPK Sukaraja perihal rekapitulasi penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024, Jumat, 26 Juli 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Kemudian, PPS menyampaikan berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir model A-Rekap PPS dalam bentuk salinan naskah asli kepada PPK, Panwaslu Kelurahan/Desa, perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Termasuk tim pasangan calon tingkat desa/kelurahan.

”Termasuk menyosialisasikan dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar pada Pilkada 2024 sebagaimana PKPU Nomor 7 tahun 2024 Pasal 34 ayat 2. PPS mengumumkan salinan DPS per TPS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di papan pengumuman RT, RW kantor desa/kelurahan atau sebutan lain selama 10 hari,” terang dia. (Diki Setiawan)

0 Komentar