Panwascam Surati PPK Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya

PPK Sukaraja
Panwascam Sukaraja saat menyerahkan surat imbauan kepada PPK Sukaraja perihal rekapitulasi penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024, Jumat, 26 Juli 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jelang persiapan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS), hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dilakukan Pantarlih, Panwascam Sukaraja memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaraja terkait rekapitulasi DPS.

Ketua Panwascam Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Dedi Juanda menjelaskan, sebagaimana regulasi yang telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, panwascam dan panitia pemilihan desa wajib melaksanakan rapat terbuka DPS.

”Panwascam Sukaraja melakukan upaya pencegahan terjadinya tindakan tidak kepatuhan prosedur. Oleh karena itu, dipandang perlu memberikan surat imbauan kepada PPK,” terang Dedi kepada Radartasik.id, Jumat, 26 Juli 2024.

Baca Juga:Inovator Luar Biasa, 24 Tokoh Indonesia Terima Penghargaan Satu Inspirasi 2024, Ini Daftar Nama-namanyaDitangkap Kejaksaan, Ini Modus Kejahatan Karyawan Pegadaian Cabang Banjar

Berdasarkan hasil akhir dari pekerjaan Pantarlih tersebut, kata dia, panwascam memberikan surat imbauan kepada PPK Sukaraja sebagai antisipasi ketidaksesuaian penyusunan data.

”Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada PPK Kecamatan Sukaraja karena selama ini telah menjadi mitra penyelenggara pemilu di Kecamatan Sukaraja bersinergi dengan baik terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap dia, menjelaskan.

Dia berharap Panwascam Sukaraja mampu mengawasi proses dalam penyelenggaraan pilkada serentak dan mampu melakukan penguatan demokrasi, khususnya di Kecamatan Sukaraja.

“Tentu saja kita bisa terus menjadi mitra strategis bagi seluruh stakeholder lintas sektoral, semoga menjadi pengawas pemilu yang terbaik berintegritas, berkualitas, jujur dan adil,” ujarnya, menambahkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Anang SHi menambahkan, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, isi imbauan itu diantaranya memastikan PPS dalam melaksanakan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil  pemutakhiran.

Kemudian, kata dia, melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di kelurahan/desa sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 22 ayat 3.

”PPS dan PPK Sukaraja dalam hasil penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tidak terdapat lagi data pemilih di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya, menjelaskan.

Baca Juga:Antisipasi Perubahan Iklim, Polbangtan Kementan Melindungi Kesehatan Hewan dan TanamanTri Ajak Gen Z Jawa Barat Melek Digital, Mengubah Masa Depan dengan Teknologi

Selanjutnya, memastikan penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar