Pantau Hilal Ramadhan 2024, Kabupaten Ciamis Gabung ke Kota Banjar

hilal ramadhan
ilustrasi: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bulan Ramadhan segera tiba.  Seperti biasa, Kementerian Agama akan melakukan pengamatan hilal Ramadhan untuk menentukan jatuhnya tanggal 1 puasa tahun 2024 ini.

Kementerian Agama Kabupaten Ciamis berencana melakukan pengamatan hilal Ramadhan 2024 dari Kota Banjar pada Minggu, 10 Maret 2024 nanti.

Kota Banjar dipilih lantaran Kabupaten Ciamis tak memiliki tempat yang pas untuk melakukan pengamatan.

50 Penderita Katarak di Kabupaten Ciamis Dioperasi Gratis

Kebanyakan wilayah Ciamis tertutup oleh bukit sehingga pengamatan sulit dilakukan.

Baca Juga:Unjuk Rasa Harga Beras Mahal di Ciamis Ricuh, Mahasiswa Ancam Datang Lagi LusaKalau Mau, Juru Parkir Tidak Resmi di Kota Tasikmalaya Bersedia Kok Komunikasi

9 titik telah diperiksa dan tak satupun ada yang layak untuk dilakukannya rukyatul hilal guna menentukan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan.

Mulai dari wilayah Jatinagara, Panjalu, Sukamantri, Panumbangan, Cimaragas, dan lainnya.

378 PPPK Ciamis Dilantik, Tingkatkan Layanan di Sektor Pemerintahan

Dalam pemantauan hilal ini pun menurutnya tergantung rezeki. Walaupun sudah memiliki tempat strategis dengan ruangan terbuka dan horizontal, kondisi cuaca bisa saja menjadi hambatan.

Seperti hujan atau mendung yang menghalangi penglihatan terhadap hilal.

“Bisa ditentukan 1 Ramadan ketika hilal hasil rukyah sudah mencapai 3 derajat di atas ufuk,” terangnya.

Geger! Siswi SMA di Ciamis Melahirkan, Tapi Bayinya Meninggal Dunia

Yakni Banjar, Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, dan Garut.

“Untuk secara otoritas yang mengumumkan datangnya 1 Ramadan adalah Kemenag RI. Pengumuman tersebut hasil dari sidang isbat penentuan 1 Ramadan 2024 berdasarkan hasil rukyat hilal di tempatnya masing-masing,” katanya.

Sedangkan kalau metode hisab atau perhitungan sudah keluar, seperti Kemenag menetapkan 1 Ramadan pada 12 Maret 2024. Di sisi lain Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 11 Maret 2024.

“Kalau pun ada yang mendahului dalam melakukan ibadah puasa hal ini tidak ada masalah. Justru menjadi kekayaan intelektual,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar