Pangandaran Dapat 1.551 Formasi P3K, Segini Gaji yang Harus Dibayar

Formasi P3K
Prosesi pelantikan PNS Kabupaten Pangandaran belum lama ini. Pemkab Pangandaran mendapat jatah 1.551 formasi untuk penerimaan P3K. Foto: Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemkab Pangandaran mendapat jatah sebanyak 1.551 formasi P3K. Seperti kata Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani.

Menurut Dani Hamdani, jumlah formasi itu berdasarkan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dimana gaji P3K sudah ditentukan dalam dana transfer tersebut.

Kata Dani Hamdani, dari 1.551 formasi tersebut, gaji dari DAU itu sebesar Rp 29,3 miliar. “Belum termasuk tunjangan dan lain-lain. Kita harus nambah Rp 800 ribu,” katanya.

Baca Juga:7 Rencana Pembangunan Pemkot Banjar Berkaitan dengan Wisata Air Sungai CitanduyBangun Citanduy Water Way, BBWS Citanduy Akan Melakukan Kajian Mendalam

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 29,3 miliar itu untuk gaji P3K selama satu tahun. Kata dia, besaran gaji P3K itu setara dengan golongan 3A, kurang lebih sebesar Rp 2 juta lebih per orang.

“Tapi kita belum tentu mengajukan semua formasi, melihat kemampuan keuangan daerah dulu,” jelasnya.

Namun, kata Dani Hamdani, konsekuensi jika tidak mengajukan formasi tahun ini, maka DAU tidak akan masuk ke Kabupaten Pangandaran.

“Maka dari itu kita mungkin nanti akan coba mengajukan formasi sesuai jumlah yang pensiun tahun ini. Istilahnya tambal sulam, ya mungkin sekitar 250 (orang),” katanya.

Secara spesifik, formasi sebanyak 1.551 itu terdiri dari 1.367 untuk guru dan 184 untuk tenaga kesehatan (nakes). “Tahun lalu kita dikasih formasi 355, yang terisi hanya 324,” ucapnya.

Dani akan segera membahas terkait usulan formasi P3K untuk tahun ini bersama bupati dan wakil bupati. “Senin mungkin ada pembahasan,” ungkapnya. (den)

0 Komentar