Pajak Daerah Jeblok, Pengamat: Rolling Pejabat Tak Berefek!

Pajak Daerah pendapatan
foto ilustrasi: AI.Bing
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Tasikmalaya dari sektor pajak daerah tahun 2023 mendapat sorotan serius.

Pendapatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah tahun kemarin jauh dari target. Pemerintah pun dinilai tidak berkaca dari pengalaman tahun 2022 yang kondisi pendapatannya juga jeblok.

Pemerhati Kebijakan Politik Anggaran Pemerintah Daerah Nandang Suherman menyebut, sampai Januari 2023 berdasarkan data APBD Murni, Realisasi APBD Januari 2023, data diterima dari SIKD per 6 Januari 2024 Kementerian Keuangan RI, Kota Tasikmalaya mengalami kekurangan anggaran hingga Rp 180 miliaran di awal tahun.

Baca Juga:2 Juta Surat Suara untuk Kota Tasikmalaya Mulai Disortir dan DilipatManulife Indonesia Resmi Buka Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Bandung

Ia khawatir, kondisi itu dapat memicu fenomena seperti yang terjadi di Purwakarta, dimana defisit menyebabkan kericuhan di internal Pemda. Hal ini disebabkan lambatnya pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) yang mana sumber uangnya dari pendapatan daerah.

“Kita khawatir seperti di pemda lain, ada kericuhan telat bayar tunjangan karena cashflow keuangan daerah terganggu betul lantaran pendapatan rendah,” kata Nandang kepada Radar, Minggu (7/1/2024).

Menurutnya berdasarkan data, realisasi pajak daerah yang diraup Pemkot selama tahun 2023 hanya mencapai 65 persen, kemudian retribusi daerah 57 persen. Hal itu berdampak terhadap defisit yang mencapai RP 180 miliaran.

“Meski pun dalam pelaksanaannya tertutupi silpa di tahun berjalan, hanya dari kacamata publik itu menunjukan ada 2 problem. Pertama, perencanaan yang kurang cermat, mematok target terlampau tinggi, atau  kinerja OPD penghasil yang memble. Saya cenderung kinerja OPD-nya yang memble,” telaah Nandang.

Kepala Departemen Tata Kelola Urusan Publik (Takeup) Perkumpulan Inisiatif Bandung itu mengkaji, komponen pajak daerah sumber terbesarnya berasal dari pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Semestinya, kata Nandang, ketika terjadi penurunan realisasi tidak terlalu signifikan lantaran sumber pajak tersebut merupakan pajak yang sudah biasa.

“Beda dengan pendapatan yang terkait makanan, hotel dan lain-lain sangat tergantung kondisi ekonomi daerah. Realisasi ini, harus jadi perhatian Pj wali kota, sebab, kami menduga  retribusi jebloknya dari  sektor parkir yang realisasinya jauh dibawah target, padahal penambahan kepemilikan kendaraan di Tasikmalaya relatif terus bertambah, spot parkir baru juga bertambah bisa dilihat lah. semakin macet  kota, tempat  usaha tumbuh,” analisisnya.

0 Komentar