SINGAPARNA, RADSIK – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti kasus pembunuhan siswi SMP oleh kakek tirinya sendiri di Kecamatan Culamega.
Kedua lembaga besar di Kabupaten Tasikmalaya tersebut menyayangkan kasus kekerasan terhadap anak terjadi kembali, apalagi pelakunya adalah orang terdekat atau keluarganya sendiri.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengungkapkan, sangat menyayangkan kembali terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur. Apalagi, pelakunya adalah orang terdekatnya sendiri atau keluarganya yakni kakek tirinya. “KPAID sangat prihatin justru keluarga adalah tempat yang harusnya aman bagi anak, ini menjadi pintu gerbang kasus kekerasan anak,” ujar dia, menjelaskan.
Baca Juga:Target Penempatan Kepala Sekolah hingga 2025Pantau Anak saat Malam Tahun Baru!
KPAID pun, kata dia, memberikan apresiasi terhadap kepolisian yang telah bekerja mengungkap sampai akhirnya pelaku pembunuh terhadap anak atau pelajar yang masih duduk di bangku SMP tersebut ditangkap.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Kami apresiasi penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya. Bahkan kami pun ikut memantau dan mengawasi kasus ini yang sudah tiga pekan baru terungkap. KPAID konsen memberikan perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap anak ini,” kata Ato kepada Radar, Selasa (27/12).
Menurutnya, KPAID memantau selama waktu ke waktu terkait kasus ini, sampai akhirnya tepat tiga pekan ini terungkap pelakunya adalah kakek tirinya korban. “Untuk mengungkap kasus ini tidak mudah. Namun dengan kerja keras dan jerih payah yang dilakukan oleh penyidik kepolisian alhamdulillah bisa membuahkan hasil,” ungkap dia.
Dia menambahkan, untuk kasus kekerasan terhadap anak sampai merenggut nyawa korban ini, sangat disayangkan sekali kembali pelakunya adalah orang terdekat atau keluarga. “Ini adalah sebuah bukti untuk yang kesekian kalinya pelaku kejahatan terhadap anak dalam bentuk apapun biasanya adalah orang terdekat dan ini terjadi di kasus ini,” paparnya.
Maka dari itu, tambah dia, tentunya KPAID meminta para orang tua, keluarga terdekat dan pendidik di sekolah termasuk siapapun itu, tidak memberikan kelonggaran pengawasan terhadap anak-anak. “Mengingat kejahatan itu atau kekerasan terhadap anak bisa terjadi di luar pengawasan atau perhatian orang tua,” ujarnya, menambahkan.