TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, SPi, MSi, mengingatkan DPR RI agar segera membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas.
Hal itu ia sampaikan ketika memaparkan materi tentang pengawasan pelayanan publik dalam kuliah umum yang diselenggarakan Institut Agama Islam (IAI Tasikmalaya) pada Rabu, 6 September 2023.
“UU Migas ini, sudah masuk Prolegnas, tapi RUU-nya belum jadi-jadi,” ungkapnya.
Hery kemudian menyinggung bahwa revisi undang-undang ini kemungkinan tidak kunjung dibahas, karena banyaknya alasan. Salah satunya adalah kontestasi Pemilu yang akan datang.
Baca juga: RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas
“Nampaknya sih, gak keburu nih ngurusin RUU. Tergantung sama pileg dan pilpres nanti berarti. Kalo ini gak selesai, bisa melahirkan politisi yang pro terhadap pembangunan berkelanjutan, terutama di sektor migas,” ujarnya.
“Tapi kita sudah mau tahun Pemilu nih 2024, apakah sempat DPR-RI dan pemerintah menuntaskan ruu migas ini?” kata Hery menambahkan.
Baginya, RUU ini harus segera dibahas sebab peraturan ini telah lama usang. Butuh beberapa inovasi dan penyesuaian, sebab zaman dan perilaku warga Indonesia telah berubah.
“Revisi UU migas ini perlu dilakukan suatu perubahan atas undang-undang tersebut, sebab sudah terlampau lama dari 2007. Jadi dinamika masyarakat sudah laju tapi tidak berbanding lurus dengan regulasi,” tuturnya.
Baca juga: Wajib Tahu! Keseringan Gonta-Ganti Jenis BBM Berisiko Merusak Mesin dan Bikin Boros
Selain pertimbangan tersebut, ia juga menilai Indonesia harus segera bersiap dengan energi yang ramah lingkungan, sebab banyak urgensi global, lebih spesifik terhadap keadaan bumi yang semakin berubah.
Ia mencontohkan Jakarta yang kini didapuk sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia.
Hery yakin, berdasarkan keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), bahwa salah satu faktor pemicunya adalah mobilitas kendaraan roda dua dan roda empat yang gunakan BBM tidak ramah lingkungan.
“Selain perlu adanya penyesuaian regulasi RUU Migas, juga gak bisa lepas dari kepentingan global. Ini bermata dua. Indonesia harus bisa mengikuti pembangunan berkelanjutan, menyiapkan energi ramah lingkungan,” tandasnya.