Oknum Kepala Puskesmas di Ciamis Ini Terancam Dipecat Gara-Gara KDRT

KDRT oknum kepala puskesmas
ilustrasi gambar: DALL.E
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terjadi di Kabupaten Ciamis. Terbaru, Kepala Puskesmas Kertahayu, Kecamatan Pamarican, berinisial AM diduga melakukan KDRT terhadap isterinya dan kini kasusnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus dugaan KDRT yang melibatkan Kepala Puskesmas Kertahayu, Kecamatan Pamarican.

“Kami sudah memproses kasus dugaan KDRT ini, dan saat ini telah dilimpahkan pada 15 Agustus 2024 ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” katanya kepada Radar, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga:Rekrutment CPNS Tahun Ini Lebih Senyap, BKPSDM: Kita Sekarang Ikut BKNMobil Plat Merah Ciamis Kedapatan Isi Pertalite, Netizen Langsung Bereaksi

Dugaan KDRT ini bermula dari cekcok antara AM dan istrinya yang disebabkan oleh keinginan untuk bercerai.

Akibatnya, keduanya saling melapor. Akhirnya, AM dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ketika ditanya apakah AM akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, pihak berwenang belum dapat memberikan informasi pasti.

“Kami tidak tahu apakah AM akan ditahan atau tidak, yang jelas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Puroh Inayati, menyampaikan bahwa kasus hukum yang menjerat AM saat ini sedang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan selaku OPD yang menaungi.

“Sekarang kami sedang mengumpulkan informasi, dan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait,” katanya.

Selanjutnya, Puroh menjelaskan bahwa jika seorang ASN terlibat dalam masalah hukum, BKPSDM Kabupaten Ciamis akan menunggu inkracht —putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap— terlebih dahulu sebelum memutuskan sanksi bagi AM.

Baca Juga:Majelis Masyayikh dan Pimpinan Ponpes se-Kota Tasikmalaya Deklarasikan Dukungan pada KH Aminudin untuk PilkadaBau Tidak Sedap dari Alokasi Rp 913 Juta untuk Seragam Linmas di Kota Tasikmalaya

“Keputusannya menunggu hasil inkrah pengadilan dan penilaian tim adhoc yang terdiri dari inspektorat, bagian hukum, dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Namun, jika seorang ASN terlibat dalam kasus hukum dan dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun, kata dia, biasanya akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.

“Sedangkan jika hukumannya kurang dari satu tahun, pemberhentian bisa dilakukan atau tidak dilakukan, tergantung dampak kasus tersebut terhadap institusi tempatnya bekerja dan Pemerintah Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar