Oknum ASN di Kota Banjar Diduga Tak Netral

ASN
Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan sampaikan satu temuan dugaan ketidaknetralan ASN di Pemilu 2024, Jumat (8/12/2023).
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar mencium indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024. Saat ini pihaknya tengah mengkaji indikasi yang ditemukan oleh Tim Siber Bawaslu Kota Banjar perihal pelanggaran atau tidaknya temuan di media sosial.

“Pengawasan mengenai netralitas ASN dalam aktivitas dan lalu lintas di medsos, di hari kesebelas masa kampanye. Kemarin kami menemukan ada satu temuan, barang kali bukan temuan itu informasi awal dari masyarakat melalui Whatsapp,” ujar Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Banjar, Jumat (8/12/2023).

Wahidan menjelaskan selama masa kampanye pihaknya memantau terus aktivitas media sosial para ASN, TNI-Polri bahkan Kepala Desa dan BPD. Ini bagian dari pada bentuk pengawasan dan komitmen Bawaslu Kota Banjar agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan  asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil). Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2.

Baca Juga:14.236 Kendaraan di Kota Banjar Tidak Daftar UlangPj Wali Kota Banjar Tak Bermaksud Kampanye

“Dugaan adanya ketidaknetralan atau dugaan netralitas ASN masih kajian penelusuran. Potensi ASN yang melanggar netralitas di medsos. Sesuai SKB, KASN dan Ketua Bawaslu bahwa ASN tidak boleh terlibat, foto bersama kontestan, foto dengan pose tertentu yang mengarah pada salah satu peserta Pemilu juga tidak boleh,” kata Wahidan.

Wahidan menambahkan, dalam penanganan dugaan keterlibatan ASN yang berpotensi pelanggaran Pemilu pihaknya tak bisa menjelaskan lebih jauh. Karena saat ini masih dalam penelusuran dan tahap kajian.

“Untuk oknum ASN yang terindikasi tak netral itu belum bisa kami sampaikan, kita bisa menginventarisir itu karena masih penelusuran sebelum kajian hukum,” kata Wahidan.

Sementara terkait penyataan Pj Wali Kota Banjar yang memperkenalkan anak bungsunya sedang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Jabar serta menyebutkan partai politik secara jelas, pihaknya belum bisa memvonis itu. Pihaknya masih terus mengkaji pernyataan itu secara utuh.

0 Komentar