TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya amankan puluhan botol miras di toko jamu dan rumah warga di Kecamatan Padakembang.
Puluhan botol minuman keras berbagai merek dari wilayah Kecamatan Padakembang berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/11/2023).
Melalui Bidang Penegak Perda, Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan bersama TNI dan Polri.
Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni SH MH mengatakan, dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), maka dari itu pihaknya melakukan penyitaan minuman keras tersebut.
“Puluhan minuman keras tersebut berhasil diamankan dari toko jamu dan juga rumah warga,” ujarnya.
Dadang menyampaikan, barang bukti berupa minuman keras yang berhasil disita tersebut, rencana selanjutnya akan dimusnahkan.
Baca Juga: Senggol Dong!! Motor Listrik Uwinfly T5 Nih Bos, Cuma Rp 2.000 Bisa Tempuh 80 Kilometer Lho
Sementara itu, pihaknya akan memberikan sanksi dengan tidak memberikan izin membuka toko kembali bagi pemilik botol miras tersebut.
Kemudian, ujar dia, pihaknya akan segera mengoordinasikan untuk bersama-sama dengan Polres Tasikmalaya dalam melakukan pemusnahan barang bukti.
“Sebanyak 50 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan dalam razia penyakit masyarakat ini,” ucapnya.
“Biasanya ketika ada operasi seperti ini selalu bocor. Namun, sekarang bersyukur berhasil diamankan. Berawal dari adanya keresahan dan laporan dari masyarakat, puluhan botol minuman keras tersebut bisa disita dan diamankan,” ucapnya.
Kata dia, tim gabungan kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras, setelah adanya laporan tersebut.