Netralitas ASN Sudah Diatur Undang-Undang, Pemkab Ciamis Akan Kaji Usulan Bawaslu

netralitas asn
Sekda Ciamis H Tatang MPd
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis merespons usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal saran pembentukan tim pengawas netralitas ASN di internal pemerintah dalam rangka menjaga netralitas para pegawai negeri ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H Tatang mengatakan pemerintah akan melakukan kajian lebih dulu terhadap saran Bawaslu itu.

“Secepatnya dikaji terlebih dahulu (tim internal, red) dengan inspektorat untuk melakukan pengawasan ASN, nanti diumumkan. Karena sekarang (Pemilu, red) masih masuk tahapan,” katanya kepada Radar, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:Keterbukaan Informasi Pemkot Tasikmalaya DievaluasiMenteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bagikan 405 Sertifikat Tanah Program Reforma Agraria di Kabupaten Ciamis

Pengkajian itu, kata dia, akan dilakukan oleh inspektorat. Apakah perlu atau tidak membentuk tim khusus yang mengawasi netralitas ASN selama momen tahun politik.

Hal itu mengingat ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

“Kan otomatis Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tertera setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan pemerintah daerah mesti melakukan pembinaan, pengawasan terhadap ASN menjelang pelaksanaan Pemilu.

Salah satunya dengan membuat tim internal pelayanan pengaduan. Tujuannya untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

“Pejabat Pembina Kepegawaian harus membentuk tim internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Sehingga dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai atas rekomendasi KASN maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada Radar, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Beri Bantuan kepada Warga Membutuhkan di 10 KecamatanMantap! Kabupaten Ciamis Surplus 85.836,20 Ton Beras di Tengah Kemarau Panjang Akibat El Nino

Selanjutnya, pemerintah daerah harus memiliki indentifikasi titik rawan pelanggaran netralitas terhadap pelanggaran Pemilu 2024.

Oleh karenanya perlu kerja sama dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sebagai upaya menjamin netralitas pegawai ASN dalam Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar