4 Naskah Kuno di Pangandaran Diajukan Menjadi Warisan Budaya

Naskah Kuno
Salah satu naskah kuno di Kabupaten Pangandaran. Ada empat naskah yang diajukan agar menjadi warisan budaya tak benda. (Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran mengajukan empat buah naskah kuno untuk dijadikan warisan budaya tak benda.

Kepala Bidang Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Sugeng mengatakan, keempatnya yakni Wawacan Lokayanti, Wawacan Jayalana, Wawacan Ogin dan Naskah Kacijulangan.

“Keempat naskah kuno itu tiga di antaranya berada di Kecamatan Sidamulih dan satu lagi di Kecamatan Cijulang,” ungkapnya, Jumat 26 Januari 2024.

Baca Juga:Duh! Sampah Kiriman Kembali Serbu Pantai Pangandaran, dari Batang Kayu Sampai PlastikStasiun Banjar Jadi Pemberhentian Akhir KA Pangandaran, Pemkot Harus Tangkap Peluang

Keempat naskah itu memiliki ciri khas yang berbeda. Tiga naskah kuno seperti Wawacan Lokayanti, Jayalana dan Ogin berisikan pitutur karya sastra Sunda yang dibentuk dalam pupuh.

“Sementara itu, naskah Kacijulangan isi singkat kandungan informasi naskah, yang menjelaskan tentang proses penciptaan manusia, sejarah Galuh dan nini gede, aki gede terkait dalam naskah kacijulangan,” ucapnya.

Wawacan Lokayanti, Jayalana dan Ogin yang berada di Sidamulih, bentuk pelestariannya dibacakan ketika pada saat masa panen tiba. “Sementara untuk Wawacan Jayalana yang berada di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih dibacakan ketika pada saat masa panen tiba,” terangnya

Sedangkan Naskah Kacijulangan, rutin dibacakan setiap awal Muharram oleh para budayawan dan tokoh masyarakat Cijulang. “Biasanya para tokoh itu berkumpul di satu tempat dan membacakan kalimat per kalimat naskah Kacijulangan,” katanya.

Masih Banyak Naskah Kuno di Pangandaran

Sugeng mengatakan, di Pangandaran masih banyak wawacan kuno dan naskah. “Naskah kuno itu banyak, cuma teksnya baru, menggunakan bahasa tutur. Jadi sudah dikonversi ke kertas zaman sekarang,” jelasnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pangandaran Dodi Djubardi mengatakan pengajuan naskah itu untuk diarsipkan di perpustakaan daerah cukup banyak.

“Namun kami harus pastikan apakah naskah itu disebut kuno ketika sudah ditulis ulang. Karena perlu ada kajiannya,” ungkapnya.

Baca Juga:Jadwal dan Harga Tiket KA Pangandaran, Tersedia 2 Kelas, Masih PromoNelayan di Kabupaten Pangandaran Diminta Waspada Gelombang Tinggi, Jangan Nekat Melaut

Menurutnya, perlu ada kajian khusus untuk menetapkan teks kuno yang ada di Pangandaran. “Tentu kami di Dinas Perpustakaan sedang berproses mendata hal tersebut. Cuma butuh waktu dan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama Bidang Budaya dan para budayawan,” ucapnya. (*)

0 Komentar