Nasib dan Status Tenaga Honorer Pasca Disahkannya Undang-Undang ASN, Tahun Depan Tak Boleh Lagi Ada Rekrutmen

pelantikan pegawai PPPK setelah tidak ada tenaga honor.
Pelantikan PPPK di Kabupaten Ciamis Rabu (15/11/2023). foto: IST
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah telah mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang. Dengan begitu mulai tanggal 28 November tak lagi boleh ada rekrutmen tenaga honor. Selain itu, penataan status tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.

“Mulai 28 November 2023, memang tidak diizinkan merekrut honorer atau pegawai non-ASN di pemerintah daerah,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ciamis Rifki Arifin Radar, pada Jumat (17/11/2023).

Lalu bagaimana nasib honorer dan THL yang sudah ada? Ia mengatakan bahwa dengan adanya UU ASN baru, maka akan ada regulasi baru juga untuk menyelesaikan status pegawai non-ASN pada Desember 2024.

Baca Juga:2.213 Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Ciamis Tinggal Uji KompetensiFatwa Haram Produk Pro-Israel Harus Jadi Peluang UMKM Rebut Pangsa Pasar

Rifki menyebut bahwa mereka yang masih berstatus honorer atau THL akan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Hal itu sambil menunggu pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan petunjuk teknis (juknis) dalam menyelesaikan status tenaga honorer atau non-ASN.

“Saat ini masih dalam tahap penyusunan dan perumusan, bahkan Menteri PAN-RB telah mengundang Bupati Ciamis atau perwakilannya untuk membahas RPP manajemen ASN. Ini merupakan turunan dari UU ASN yang baru,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa saat ini belum ada mekanisme penyelesaian yang tertuang dalam RPP.

Tenaga honorer di berbagai sektor, seperti Satpol PP, BPBD, tenaga kebersihan, dan guru honorer, akan tetap melanjutkan tugas hingga PP tentang manajemen ASN baru diterbitkan.

“RPP, ketika sudah menjadi PP, diharapkan dapat mengatur penyelesaian status honorer di pemerintahan daerah, terutama bagi kategori tenaga honorer terbanyak seperti guru, Satpol PP, tenaga kebersihan, dan lainnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak moratorium tahun 2013 hingga 2023, terdapat 6.522 pegawai yang pensiun di Kabupaten Ciamis. Namun, sejak 2019 hingga 2023, telah dilakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah daerah, dan sebanyak 3.535 orang sudah diangkat.

0 Komentar