TAROGONG KALER, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pencatutan identitas oleh partai politik (parpol). Data masyarakat tercatat dalam parpol, namun kenyataannya mereka tak pernah mengikuti atau daftar dalam partai politik.
Komisioner KPU Kabupaten Garut Dindin Zaenudin menyebutkan, jumlah masyarakat yang melaporkan terkait dugaan pencatutan identitas oleh partai politik semakin banyak. “Saat ini totalnya ada 67 orang yang melapor ke kami,” kata Dindin kepada Radar, Rabu (21/9/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Dibangunkan Rumah dan Dapat PekerjaanJemput Bola, Jaring Warga Wajib KTP
Dindin mengungkapkan, masyarakat yang melapor ke KPU terkait dugaan pencatutan identitas oleh parpol itu datang dari berbagai kalangan masyarakat. “Ada mahasiswa, ASN, ada juga staf Bawaslu,” katanya.
Para pelapor mengetahui terdata dalam parpol setelah mengecek keikutsertaan dalam partai politik melalui sistem. Kata dia, ada banyak trik terkait pencatutan tersebut. Di antaranya warga dijanjikan akan mendapatkan bantuan dengan syarat harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Ada yang dijanjikan bantuan. Tapi bantuannya katanya enggak ada, malah mereka menemukan identitasnya dicatut,” ungkap Dindin.
Lebih lanjut, Dindin mengatakan terkait laporan masyarakat tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh KPU. “Kami dan operator menginput ke aplikasi pengaduan yang terkoneksi ke KPU RI, kemudian kami diperintahkan untuk mengklarifikasi ke partai yang bersangkutan. Setelah diklarifikasi baru kami buatkan BA dan di kirimkan ke KPU provinsi,” pungkasnya. (mg1)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!