TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para dokter dan tenaga kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tolak RUU Kesehatan. Aksi tersebut dilakukan di Halaman RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, Senin 8 Mei 2023.
Aksi itu dilakukan oleh lima profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Koordinator aksi yang juga Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tasikmalaya Dr M Dhama Widya P menjelaskan, aksi ini guna memberikan gambaran pada pemerintah jika memang semua tenaga kesehatan menolak keras pembahasan RUU Kesehatan tersebut.
“Ada lima organisasi profesi kesehatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi keprihatinan dan penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law,” ujarnya.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK Kabupaten Tasikmalaya, Berikut Penjelasan BKPSDM
Dhama menyebutkan, aksi yang dilakukan para dokter dan tenaga kesehatan itu, berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.
Bahkan, lanjut dia, pembahasannya sama sekali tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan.
Selama ini, menurutnya tidak ada pelibatan dalam pembahasan. Meski sempat diminta masukannya, akan tetapi nyatanya pendapat yang disampaikan para organisasi profesi tenaga kesehatan nyatanya sama sekali tidak dimasukkan.
Hal inilah, kata dia, yang membuatnya bersama rekan-rekan seprofesi melakukan aksi damai penolakan pembahasan RUU Kesehatan ini.