Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 Buntu, Diputuskan Minggu Depan

sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Rabu, 22 Mei 2024. (Dok. Bawaslu Kabupaten Garut) 
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. 

Bawaslu membahas sengketa pendaftaran bakal calon perseorangan di Kabupaten Garut yang tidak memenuhi syarat dukungan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan, proses penyelesaian sengketa terus berjalan. 

Baca Juga:Pencarian Donor Darah di Kabupaten Garut Bakal Sasar Perumahan, Kebutuhan 2.500 Labu Per BulanTak Sengaja, Satpol PP Garut Temukan Dua Jeriken Minuman Keras Jenis Tuak di Jalan Guntur Indah

”Proses penyelesaian sengketa lamanya 12 hari, pembacaan putusan dijadwalkan tanggal 28 Mei 2024,” ucapnya, Rabu, 22 Mei 2024.

Lamlam menyebutkan, sebelumnya Bawaslu Garut menerima dua pemohon dari Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi. 

Keduanya menyampaikan tentang persoalan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan.

Setelah adanya pemohon, Bawaslu melakukan proses penyelesaian yang mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. 

Tahap awal, Bawaslu meminta dua pemohon melengkapi dokumen pengajuan sengketa yang semuanya sudah dinyatakan lengkap.

Bawaslu sesuai aturan terlebih dahulu menjadwalkan musyawarah tertutup sebelum musyawarah terbuka. Namun hasilnya kedua pemohon tidak mencapai mufakat. 

”Dilanjutkan ke proses musyawarah terbuka dengan jadwal pembacaan permohonan pemohon,” ungkapnya.

Baca Juga:Peternak di Garut Didominasi Lanjut Usia, Diskanak Bikin Taman Wisata Edukasi Perikanan dan PeternakanJalan Ciledug Lebih Memungkinkan Jadi Tempat Relokasi PKL Jalan Ahmad Yani Kabupaten Garut

Ia mengatakan, musyawarah penyelesaian sengketa secara bertahap dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan sengketa pencalonan dari jalur perseorangan. Selanjutnya kesempatan bagi termohon dari KPU Kabupaten Garut.

Setelah pemohon dan termohon menyampaikan tentang pendaftaran calon perseorangan, tahapan selanjutnya Bawaslu menyampaikan hasil dari musyawarah. Saat ini, belum ada hasil karena masih musyawarah.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Garut menerima pendaftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan sebanyak tiga pasangan yakni Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-A Miraz MS, dan Agis Muchyidin-Salman Alparisi. 

Namun saat pemeriksaan berkas, ketiga pasangan tidak mencapai jumlah syarat dukungan sehingga semua berkasnya dikembalikan.

Keputusan KPU itu mendapat tanggapan dari pasangan calon dari jalur perseorangan Aceng HM Fikri. Dia menilai mekanisme pemenuhan syarat dukungan memberatkan dan menyulitkan tim dengan batas waktu singkat.

Mantan Bupati Garut itu menyebut jumlah dukungan yang harus disiapkan tidak mungkin selesai dalam waktu singkat. 

0 Komentar