Mulai Kampanye, Calon Kades di Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Tasikmalaya Dimina Tertib: Jaga Kondusivitas

Pilkades Sukaraharja, Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Tasikmalaya
Petahana Kepala Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Farid Zaelani SKom (Kanan) mengembalikan formulir pendaftaran, Rabu 12 Juli 2023. (Foto/Robi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tahapan Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Tasikmalaya sudah masuk masa kampanye. Sda 67 desa yang bakal melaksanakan pilkades pada 14 September 2023.

Kabid Admindes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya Jajang mengatakan, dari jadwal yang sudah ditentukan, masa kampanye dimulai tanggal 6-10 September 2023.

“Seluruh calon kepala desa (Cakades) di Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Tasikmalaya yang akan melaksanakan kampanye, diminta untuk berkampanye secara fair dan damai serta tidak merugikan orang lain,” ujarnya kepada Radar, Rabu (6/8/2023).

Baca Juga:TP PKK Kabupaten Tasikmalaya Bergerak Bersama Menuju Keluarga SejahteraPerangkat Desa Cilangkap Diminta Fokus Tupoksi: Ini Pesan Camat Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya

Ketua Panitia Pilkades Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya Wahyudin mengatakan, jadwal kampanye di Desa Guranteng untuk keliling tanggal 9 dan 10 September.

Dilaksanakan dua hari, Sabtu dan Minggu. Untuk tanggal 9 nomor urut 1 dan tanggal 10 untuk nomor urut 2.

“Sekarang sudah mulai, tanggal 6 dan tanggal 7 September hanya saja kampanye tidak keliling dan diserahkan ke masing-masing calon kepala desa atau istilahnya kampanye tertutup,” kata dia.

Terang Wahyudin, untuk kampanye nanti, calon kades mengunjungi tiap kampung menyampaikan visi misi ke warga setiap kampung. Paling membutuhkan waktu beberapa menit untuk menyampaikan visi misi saja di hadapan warga.

Menurut dia, berdasarkan musyawarah hasil kesepakatan antara ketua tim sukses beserta calon kades, untuk titik lokasi mulai pemberangkatan dari Desa Guranteng.

Berangkat secara teratur, hanya saja personel itu bebas dan tidak ditentukan harus 20 atau 30 orang. Diimbau ketertiban, jangan nenghanbat lalu lintas dan tidak boleh menggangu ketertiban.

Dikarenakan hari jumat diadakan pengajian mingguan tiap majelis taklim, maka tidak digunakan untuk kampanye guna menghargai yang biasa melaksanakan kegiatan keagamaan.

Baca Juga:Petani Diminta Manfaatkan Gudang Komoditi SRG Kabupaten Tasikmalaya: Manfaatnya Banyak JugaPastikan Takaran Tepat, Alat Ukur SPBU di Kabupaten Tasikmalaya Dilakukan Tera Ulang

Tidak boleh menggunakan knalpot bising saat kampanye apalagi sampai di “gaur gaur”. Selanjutnya diusahakan tidak boleh seperti di halaman masjid, sekolah. “Kalau bisa di tempat yang selayaknya untuk berkumpul untuk kampanye. Sehingga tempat ibadah dan pendidikan dihindari,” ucapnya.

0 Komentar