Mulai 1 Agustus, Warga Ciamis yang Mau Buat SKCK Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dengan Status Aktif

BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK di ciamis
ilustrasi kartu KIS: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pembuatan ataupun perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Ciamis wajib menyertakan Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Syarat ini berlaku mulai 1 Agustus 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor BPJS  Ciamis Ahmad Sofyan. Ahmad menjelaskan bahwa mulai bulan Agustus, BPJS Kesehatan ditambahkan ke dalam syarat pembuatan SKCK. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Sehingga terhitung mulai 1 Agustus 2024, para pemohon SKCK melengkapi persyaratan terkait tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS kesehatan,”katanya kepada Radar, Jumat 26 Juli 2024.

Baca Juga:Transformasi Baru Polbangtan Kementan, dari Syaifuddin ke Yoyon Haryanto, Siap Menghadapi Tantangan Masa DepanEra Baru Media, B-Universe dan Disway Berkolaborasi, Menuju Dominasi 400 Media Network

Nantinya, lanjut ia, masyarakat harus menunjukan tangkapan layar bahwa kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif ketika hendak membuat SKCK.

Atau dapat diganti dengan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran. Lalu dokumen cetak bukti bahwa pendaftar SKCK telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN.

“Selanjutnya dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon,”ujarnya.

Dengan masuknya BPJS sebagai syarat pembuatan SKCK, ia berharap jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Ciamis bisa semakin banyak. Dengan begitu Ciamis juga bisa menjadi wilayah dengan status Universal Health Coverage (UHC).

Lebih lanjut Ahmad, menjelaskan warga Kabupaten Ciamis yang telah mendaftar kepesertaan jaminan kesehatan BPJS sampai saat ini mencapai 80,9 persen. Sedangkan aturan untuk mendapat status UHC harus 98 persen.

Namun untuk daerah cukup sampai 95 persen di semua segmen. Mulai dari KIS waluya yang didanai APBD, KIS PBI APBN, pekerja, dan mandiri.

“Sekitar 1 juta jiwa di Kabupaten Ciamis sudah terdaftar jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Sehingga butuh 200.000 jiwa lagi warga Kabupaten Ciamis terdaftar BPJS kesehatan,”katanya.

Baca Juga:Kemandegan Koalisi dan Magnet Figuritas Kandidat yang Lemah di Pilkada Kota Tasik 2024!SK PAN Diprediksi Mendekat ke Murjani Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Sampai saat ini warga Kabupaten Ciamis yang terdaftar BPJS Kesehatan KIS PBI APBN sekitar 400.000 orang terdaftar. Sedangkan dari KIS Waluya APBD sekitar 113.000 orang terdaftar.

“Sisanya ada dari mandiri dan pekerja yang ter-cover jaminan kesehatan BPJS kesehatan,” pungkas dia. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar