Modus Cuan Hibah di Tasikmalaya, Temuan BPK Tahun Anggaran 2022 Sudah Muncul

Modus Cuan Hibah di Tasikmalaya, Temuan BPK Tahun Anggaran 2022 Sudah Muncul
ilustrasi uang dana hibah
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penyelenggaraan Program Hibah di Tasikmalaya baik kota maupun kabupaten di tahun anggaran 2022 terdapat berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari mulai penerima yang tidak jelas sampai dengan penggunaan yang dianggap tidak sesuai usulan.

Berdasarkan informasi yang himpun Radartasik.id dari LHP BPK untuk tahun anggaran 2022 terkait hibah di Kota Tasikmalaya, tercatat hibah sebesar Rp 911.500.000 dinilai tidak tepat sasaran. Di tambah dengan penyaluran hibah senilai Rp 5.819.928.763 yang tidak didukung informasi, proposal dan NHPD dan berpotensi tidak tepat asaran juga.

Hal itu disebabkan oleh tidak cermatnya pemerintah dan OPD terkait dalam pengendalian dan evaluasi proposan permohonan hibah. Dari mulai Sekda, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Disporabudpar, Kepala Dinsos.

Baca Juga:Mengancam UMKM dan Memicu Inflasi, Kalau Harga Cabai Rawit Tak Kunjung TerkendaliCT Scan Masih Rusak, Banyak Pasien RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Terpaksa Harus Bolak-Balik

Beberapa persoalannya yakni salah satu temuan dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan belanja hibah pemerintah Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2022 yakni 26 calon penerima hibah dengan nilai Rp 1.105.928.000 tidak didukung dengan informasi yang lengkap. Informasi tersebut yakni nama, alamat penmerima dan bentik barang yang akan dihibahkan.

Hibah tersebut didistribusikan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan untuk wilayah Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cibeureum.

Selain itu, ada juga 36 penerima hibah di Kecamatan Ciperes, Bungursari, Tamansari dan Cibeureum yang tidak mengajukan proposal permohonan kepada OPD terkait. Hibah untuk 36 penerima tersebut angkanya mencapai Rp 2.193.245.463.

Selanjutnya yakni adanya temuan proposal permohonan hibah dengan identitas yang tidak sesuai dengan nama calon penerima. Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan BPK, terdapat tautan penerima hibah atas nama kelompok wanita TP namun proposalnya dari PGNU.

BPK juga menemukan adanya persoalan terkait proses evaluasi yang tidak dilakukan oleh instansi terkait. Seperti halnya untuk Kecamatan Cipedes, Bungursari, Tamansari, Indihiang dan Cibeureum.

Selain itu ada juga evaluasi yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan oleh Dinsos, Bagian Pemerintahan, Kesra, Disporabudpar, DKP3, Badan Kesbangpol. Di mana perangkat daerah tersebut tidak melakukan survei lokasi dan menguji kesesuaian dari mulai harga dalam proposal sampai dengan kesesuaian barang yang dimohon dengan kebutuhan.

0 Komentar