Mobil Listrik dari APBD Mana Bisa!

Mobil Listrik dari APBD Mana Bisa!
Agus Wahyudin Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya
0 Komentar

Ketika didatangi ke kantor BPKAD, pejabat di bidang aset pun belum bisa diminta informasinya. Informasi dari pegawai, mereka sedang melaksanakan rapat tertutup.

Sementara itu, penggunaan kendaraan dinas listrik itu diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Inpres No 7 Tahun 2022 itu diinstruksikan di antaranya kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk: Pertama, menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.

Baca Juga:Merajut Kebhinekaan Menjadi Harmoni PersaudaraanKompor Politik

Kedua, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Ketiga, melakukan sinergi dan pengawasan kepada tiap satuan kerja perangkat daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah di daerah masing-masing.

Keempat, memberikan laporan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah di daerah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kelima, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar