Meski Bayar Pajak, Satpol PP Akan Bersihkan Baliho Bakal Calon Bupati Garut yang Dipasang di Tempat Terlarang

baliho bakal calon bupati garut
Beberapa baliho terpasang di sekitar Alun-Alun Tarogong Kabupaten Garut, Jumat, 26 Juli 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Baliho Bakal Calon Bupati Garut mulai tersebar di sejumlah titik, baik di jalan utama, jalan desa bahkan sampai perkampungan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko pun mengimbau agar baliho dipasang sesuai tempatnya.

Menurut dia, aturan itu sudah tertuang dalam Perda K3 yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Garut. 

Baca Juga:Judi Online Mewabah, Mahasiswa Ingin Selamatkan Masyarakat Garut dari Kecanduan JudolPj Bupati Garut Minta Pengguna Knalpot Brong Diburu Hingga ke Kampung-Kampung

Tidak hanya baliho bakal calon saja, tetapi semua baliho harus sesuai aturan. 

”Kita tidak tendensius atau fokus pada bacalon (bakal calon),” ucapnya, Jumat, 26 Juli 2024.

Eko menuturkan, pihaknya rutin melakukan penertiban baliho atau reklame komersial dan nonkomersial yang tak sesuai aturan atau dipasang di lokasi yang terlarang. Seperti sekolahan, tempat ibadah dan taman kota.

”Dalam rangka penegakan K3, jadi apabila dipasang di tempat-tempat yang terlarang kita tertibkan,” katanya.

Penertiban berlaku bagi semua, termasuk yang sudah bayar pajak. Apabila dipasang di tempat tidak diperbolehkan, tetap akan ditindak.

Pihaknya akan meminta pemasang yang membayar pajak memindahkan ke tempat yang diperbolehkan. 

”Kita tertibkan kalau dipasang di tempat yang dilarang untuk dipindahkan ke tempat yang diperbolehkan,” jelasnya.

Baca Juga:Truk Bermuatan 2.000 Genting Terguling di Banjarwangi, Rumah Warga Garut TertimpaRazia Besar-besaran, Tim Gabungan Sikat Habis Pelanggar Lalu Lintas di Garut

Pihaknya tidak akan pandang bulu melakukan penindakan terhadap baliho atau reklame yang melanggar aturan. 

”Cuma untuk bacalon ada aturan tambahan, seperti kemarin waktu pileg ada aturan dari KPU dilarang memasang misal di depan sekolah, perkantoran, tempat ibadah, itu tidak boleh,” katanya. (Agi Sugiana)

0 Komentar