Mentok ke Sana Kemari, Kuota SMA Negeri di Zona Penyangga Burngursari Hanya Sedikit

zona
ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Kecamatan Bungursari tak punya peluang besar untuk masuk sekolah negeri di zona irisan. Seperti SMAN 10 Tasikmalaya yang berada di zona penyangga.

Staff Sarana Wakil Kepala SMAN 10 Tasikmalaya, Heri Ahmad Fauzi, menerangkan bahwa pada tahun ini mereka hanya menerima 360 siswa dengan 10 rombongan belajar.

“Hanya 10 kelas sebanyak 360 siswa. Karena peraturan Kemendikbud sekolah negeri tidak boleh lebih dari 36 rombel. Di SMA 10 sekarang sudah ada 26 rombel terdiri kelas X  yang akan naik ke kelas XI 12 rombel, dan kelas XI yang akan naik ke kelas XII 14 rombel. Jadi kuota yang ada di SMAN 10 hanya 10 rombel,” jelas Heri kepada Radar, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga:Supriana Dapat Dukungan dari ‘Ajengan Tajug’ untuk Maju di Pilkada BanjarYanto Oce dan Strategi Silent Majority di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Meski SMAN 10 masuk dalam zona irisan atau penyangga bagi calon peserta didik dari Bungursari, namun Heri mengatakan mereka tidak bisa masuk melalui jalur zonasi. Hal itu lantaran jarak yang terlalu jauh.

“Paling karena Bungursari jaraknya tidak termasuk, jadi nanti jalur lain. Di luar zona yang ditentukan siswa tidak bisa mendaftar. Merah dilihatnya,” kata dia.

Pihaknya juga mengetahui ihwal Kecamatan Bungursari, yang tidak memiliki SMA negeri. Tetapi syarat dan ketentuan yang berlaku sudah ditetapkan, sehingga tak bisa berbuat banyak.

“Enggak ada kuota khusus (untuk siswa dari luar zona),” jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB  terbagi menjadi empat jalur. Yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Jalur zonasi ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB.

Berikutnya adalah Jalur Afirmasi, yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen.

Baca Juga:Dear.. Pak Sekda Kota Tasikmalaya Kok Acara Silaturahmi Jadi Deklarasi Pilkada 2024?Yusuf "Anteng" di Posisi Pertama Berdasarkan Hasil dari Survei Perdana DPP Partai Golkar

Mereka yang ingin mendaftar lewat jalur ini harus membuktikan kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Prioritas jalur ini pun melihat jarak tempat tinggal ke sekolah.

0 Komentar