Mendagri Ingatkan 4 Batasan Kewenangannya Pj Kepala Daerah, Cheka: Siap Laksanakan!

mendagri
Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah bersalaman dengan Presiden RI Joko Widodo didamping Mendagri Tito Karnavian, Senin (30/10/2023). foto: IST
0 Komentar

Dalam paparannya, Mendagri meminta para Pj kepala daerah menjalankan tugas pemerintahan dengan baik dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Hal-hal yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah juga diminta agar segera dikerjakan.

Mendagri juga mengimbau Pj kepala daerah untuk memedomani 4 batasan kewenangan selama mereka menjabat di daerah. Antara lain sebagai berikut:

Baca Juga:H Budi Budiman Usul UPTD Sistem Pengelolaan Air Minum Masuk SOTK Baru untuk Tangani KekeringanMengenali Jenis Metal Detector, Fungsi dan Kegunaannya dalam Berbagai Penerapan

  1. Dilarang melakukan mutasi pegawai
  2. Dilarang membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya
  3. Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta,
  4. Dilarang Membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“kecuali empat-empatnya boleh, dengan persetujuan tertulis dari Mendagri,” tandasnya.

Hadir pada rakor ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, serta jajaran pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara itu, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menungkapkan bahwa pada prinsipnya ia siap melaksanakan arahan dari Presiden RI dan para menteri yang hadir pada Rakor Pj kepala daerah itu. (rls)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar