Menanti Putusan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan di Kota Tasikmalaya

kasus korupsi, proyek jalan, LHP BPK
Jalan Sule Setianegara yang menjadi objek dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan 1 ASN, 2 Kontraktor dan 2 Konsultan yang kasusnya saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Bandung.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Sule Setianagara Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Para terdakwa pun dituntut untuk mendapat hukuman 4-5 tahun penjara atas apa yang didakwakan.

Sebagaimana diketahui, pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut terjadi pada tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi objek perkara tindak pidana korupsi. Di mana kala itu, dinas tersebut dipimpin oleh H Adang Mulyana selaku pengguna anggaran.

Kejaksaan negeri Kota Tasikmalaya menetapkan 5 orang tersangka yang di antaranya ASN berinisial MH selaku PPK dalam proyek tersebut. 4 lainnya yakni AZ dan Rm selaku kontraktor pelaksana pekerjaan di tambah dengan YS dan DF selaku konsultan.

Baca Juga:PPK Cihideung Manfaatkan Pelantikan PKD Untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada Kota Tasikmalaya dan Jawa BaratSempat Terkendala, PPK Cihideung Setorkan Berkas Usulan Sekretariat 6 PPS ke KPU Kota Tasikmalaya

Disebutkan bahwa kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 656.314.670. Sementara nilai anggaran dari proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara itu mencapai Rp 1.970.036.000.

Saat ini kelima terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dengan 4 perkara terpisah. Mereka pun mendapat tuntutan yang variatif sesuai dengan posisi mereka.

MR selaku PPK dituntut hukuman penjara selama 4 tahun ditambah dengan denda Rp 200 juta. AZ dan Rm selaku kontraktor dituntut hukuman penjara 5 tahun ditambah denda Rp 250 juta. Namun ada tuntutan khusus kepada AZ agar segera membayar uang pengganti senilai Rp. 245.636.293,16.

Sementara untuk YS dan DF dituntut agar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ditambah dengan membayar denda senilai Rp 200 juta.

Para terdakwa pun sudah menyampaikan pledoi atau pembelaaan kepada majelis hakim pada sidang beberapa waktu lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Abdi Prakasa mengonfirmasi bahwa saat ini perkara tersebut memang sedang berproses sidang. Setelah agenda pembelaan dari para terdakwa, saat ini jaksa penuntut sedang menyiapkan berkas untuk merespons pembelaan dari para terdakwa. “Sedang disiapkan jawaban atas pembelaan terdakwa untuk sidang berikutnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar, Kamis (29/5/2024).(rga)

0 Komentar