Menanti Keberpihakan Pemda

Menanti Keberpihakan Pemda
KOORDINASI. Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya terus membangun koordinasi menyikapi rencana penghapusan honorer. istimewa
0 Komentar

KETUA Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya Tete Suherman mengungkapkan, terkait penghapusan honorer tahun ini belum menerima informasi terbaru dari pusat, tentang mekanisme penghapusannya seperti apa.

“Informasinya akan diangkat menjadi PPPK, namun melihat akhir-akhir ini sikap pemda masih kurang mendukung. Contoh di DAU 2022 pengangkatan guru sekitar 5.517 formasi, realiasai cuma 480 dengan rincian 417 guru, 40 nakes, 20 admin,” ujarnya kepada Radar, Selasa (3/1/2023).

Menurut dia, untuk DAU 2023 formasi yang tersedia sekitar enam ribuan dan jika pemda kurang mendukung terhadap pemetaan penuntasan dari pusat, maka akan lambat penghapusan honorer di level pemda.

Baca Juga:Jeda Dua Tahun, Aroma Petahana PudarChui Mie

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Lain ceritanya, jika pemda mengikuti alur DAU yang telah ditetapkan pusat dan ditentukan peruntukannya untuk PPPK dan sipatnya dikunci pust. Maka akan benar-benar terealisasi penghapusan honorer dengan diangkat PPPK,” ucap dia.

Padahal, ujar dia, selama ini honorer telah banyak membantu pemerintah dalam urusan kerja sesuai keahliannya, bahakan bisa melebihi kinerja ASN. “Perhatian dari pemerintah pusat maupaun daerah memang dirasakan ada, seperti adanya program sertifikasi yang bisa diikuti oleh guru non ASN bisa mengajukan NUPTK bagi penerima SK penugasan kepala dinas, adanya insentif daerah, adanya BSU pusat dan lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, untuk pusat telah menerbitkan aturan baru dalam bentuk Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 untuk guru itu tidak lagi tes dalam penjaringan PPPK. Sedangkan yang ikut tes dan lulus nilai ambang batas, maka tinggal menunggu adanya kuota formasi dari daerah.

“Untuk yang terdata minimal tiga tahun di Dapodik. Maka hanya dilakukan observasi saja, skema observasi tentunya telah disediakan dan diatur pusat dan daerah. Tapi lagi-lagi berujung pada kebijakan daerah dalam menentukan jumlah formasinya,” ucap dia.

Lanjut Tete, tuntutan honorer saat ini ke pemda adalah merealisasi formasi sesuai yang tertera di DAU tahun 2023. Jadi bukan berarti tidak mendukung, tetapi ketika formasi PPPK di DAU sudah didesain pusat, mereka tidak maksimal merealisasi formasi sesuai DAU 2023. “Maka dalam waktu dekat ini kami insyaallah ingin membedah DAU 2023 dengan pihak pemda,” tegasnya.

0 Komentar