Ia menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama perempuan, agar tidak salah mengartikan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol.
“Ibu-ibu ini jadi rawan untuk melakukan pinjaman online ilegal, padahal sebetulnya tidak butuh. Oleh karenanya, pastikan memanfaatkan pinjaman online yang legal dan sesuai dengan kemampuan bayar,” ujar Melati.
OJK akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman online secara bijak dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal. (Fatkhur Rizqi)