Masjid Agung Manonjaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Kabupaten Tasikmalaya

Masjid Agung Manonjaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Uji Publik Penetapan dan Pemeringkatan Objek Cagar Budaya Masjid Agung Manonjaya, Rabu, 2 Oktober 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Uji Publik terkait Penetapan dan Pemeringkatan Objek Cagar Budaya Masjid Agung Manonjaya.

Selain itu, dilakukan pula sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Registrasi Nasional Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Acara ini berlangsung di aula Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Taufik, menyampaikan bahwa di tahun 2024 ini Masjid Agung Manonjaya akan melalui proses pemeringkatan cagar budaya.

Baca Juga:Sudah Digratiskan Kesadaran Tetap Rendah, Baru 66 Persen Kendaraan di Tasikmalaya Lakukan Uji KIRKONI Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Baru, Ini Persyaratannya

Menurutnya, pemeringkatan ini diperlukan sebagai bagian dari pembaruan status cagar budaya masjid tersebut.

Sebelumnya, status cagar budaya Masjid Agung Manonjaya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang lama, yang bersifat gabungan untuk wilayah provinsi. Kini, diperlukan pemeringkatan lebih lanjut di tingkat kabupaten.

Taufik menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan tim ahli cagar budaya dari provinsi maupun pusat, baik melalui pertemuan daring maupun luring, untuk memastikan pemeringkatan masjid ini.

Hasil dari konsultasi tersebut menunjukkan bahwa Masjid Agung Manonjaya bisa diperingkatkan pada tingkat kabupaten pada tahun 2024, dan kemudian diusulkan untuk pemeringkatan tingkat provinsi pada tahun 2025.

Sebelum melangkah ke tingkat provinsi, penetapan di tingkat kabupaten menjadi langkah awal yang harus dilakukan.

Dia juga menyebutkan bahwa Masjid Agung Manonjaya sebelumnya telah terdata sebagai cagar budaya tingkat provinsi, namun dengan SK yang lama.

Maka dari itu, pemeringkatan dan pembaruan status ini diperlukan untuk lebih jelas dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Datangi BKPSDM, 27 Bidan PTT Provinsi Jawa Barat Tuntut Kejelasan Status, Tak Ingin Digantung TerusMengungkap Sejarah: Nobar Film G30S/PKI di SDN Sirnajaya Tasikmalaya, Cara Unik Tanamkan Nilai Pancasila

”Jumlah yang terdata dalam data Pokok Pikiran Kebudayaan itu di kementerian ada 47 cagar budaya. Termasuk Masjid Agung di Kecamatan Manonjaya,” ucapnya kepada Radartasik.id, Rabu, 2 Oktober 2024.

Taufik juga menambahkan bahwa untuk menetapkan suatu objek menjadi cagar budaya, dibutuhkan kajian dan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.

Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, telah terbentuk tim ahli cagar budaya yang ditetapkan melalui SK Bupati pada awal tahun 2024.

Tim ini terdiri dari berbagai keahlian, seperti ahli hukum, sejarah, dan arsitektur.

0 Komentar