Masih Kucing-Kucingan, PKL Alun-Alun Singaparna Sulit Ditertibkan oleh Pemkab Tasikmalaya

PKL Alun-Alun Singaparna
Anggota Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya saat memberikan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan masuk ke dalam Kompleks Alun-Alun Singaparna, Kamis, 23 Mei 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Singaparna masih terus dilaksanakan. Pasalnya, PKL yang berjualan di sekitar taman mulai berani masuk ke dalam area, Kamis, 23 Mei 2024.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang para pedagang masuk ke area Alun-Alun Singaparna untuk menjaga keindahan, ketertiban serta kebersihannya.

Namun, aksi ”kucing-kucingan” terjadi antara PKL Alun-Alun Singaparna dengan petugas Satpol PP yang berpatroli. Dengan demikian, setiap ada patroli pedagang tidak masuk ke taman.

Baca Juga:AS Roma Harus Berdoa Atalanta Kalah untuk Dapat Tiket Liga ChampionsAtalanta Juara, Gian Piero Gasperini Tergoda Tawaran Napoli: Bertemu dengan Wanita yang Sangat Cantik

Adapun pada ketika tidak ada anggota Satpol PP di lapangan, para PKL kembali masuk dan berjualan seenaknya di dalam Taman Alun-Alun Singaparna. Dengan demikian, belum ada solusi untuk penertibannya.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dany Ramdani menjelaskan, terkait penertiban PKL, di Alun-Alun Singaparna belum sepenuhnya bisa diterbitkan.

Pasalnya, menurut dia, pada saat anggota berpatroli dan memberikan imbauan di Alun-Alun Singaparna, pedagang dengan sendirinya keluar dari kompleks taman. 

Sementara, saat anggota tidak berpatroli ke lapangan, pedagang kembali masuk ke Alun-Alun Singaparna. Hal ini terus terjadi, karena memang aktivitas pedagang ini tidak bisa terus diawasi dan diterbitkan.

”Keterbatasan anggota kami, termasuk jangkauan wilayah patroli pun menjadi kendala. Tidak bisa setiap waktu kita melakukan patroli dan imbauan kepada pedagang,” ungkap Dany kepada Radartasik.id, kemarin.

Dia menyebutkan, penertiban pedagang di sekitaran Alun-Alun Singaparna ini sudah dibahas bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Perindag), termasuk dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). 

Untuk rencana relokasi PKL, menurut dia, belum ada. Sementara dalam rapat bersama, disampaikan, terkait ke depannya nanti jika pasar Induk Singaparna dipindahkan ke Padakembang, bisa menjadi salah satu alternatif relokasi.

Baca Juga:Teun Koopmeiners Diincar Juventus dan Liverpool setelah Angkat Trofi Liga Eropa Bersama AtalantaPengakuan Xabi Alonso setelah Rekor Tak Terkalahkan Bayer Leverkusen Berakhir di Tangan Atalanta

”Ke depannya bisa menjadi salah satu opsi alternatif lokasi bagi pedagang di bekas Pasar Singaparna, jika nanti pasar Induk Singaparna sudah pindah ke Padakembang,” tuturnya.

0 Komentar