Masih Banyak Tahapan, Perampingan Dinas di Kota Tasikmalaya Molor!

perampingan dinas
Ajat Sudrajat, anggota Pansus Raperda SOTK DPRD Kota Tasikmalaya. (istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Di tengah berkembangnya isu pergeseran pegawai. Wacana perampingan sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Tasikmalaya awal tahun 2024, akhirnya molor.

Hal itu lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) hingga saat ini belum rampung.

Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sudah disahkan beberapa hari lalu.

Baca Juga:Jangan Buang Bayi! Lebih Baik Titip ke Panti Asuhan Kalau Tidak Bisa MerawatPj Wali Kota Tasikmalaya Kenalkan Damaskus untuk Atasi Stunting

“Memang, pembahasan Raperda SOTK sudah rampung di level daerah, namun ini masih berproses dan sedang dikonsultasikan ke Pemprov lalu kemudian ke pusat. Jadi (perampingan dinas) tak bisa kita realisasikan di awal tahun, kemungkinannya,” ujar Anggota Pansus Raperda SOTK, H Ajat Sudrajat kepada Radar, Minggu (3/12/2023).

Meski begitu, kata dia, kalau Perda itu selesai dan terbit dalam waktu, dekat, DPRD dan pemerintah daerah tetap akan langsung memparipurnakannya.

Hanya saja, perlu penyesuaian anggaran yang mana saat ini sudah disahkan berdasarkan alokasi belanja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eksisting.

“Ketika Perda terbit, nanti bisa diberlakukan karena ada klausul yang mengatur peralihan. Jadi bisa ditengah jalan. Karena kita sudah tetapkan anggaran 2024, hanya ada aturan peralihan dalam menyesuaikan jadi di tengah tahun bisa menyesuaikan ketika Raperda SOTK disahkan,” papar Ketua Fraksi PPP tersebut.

Menurut Ajat, kemungkinan terbitnya Perda yang mengatur perampingan dinas itu memang tidak di tahun ini. Namun hal itu menurutnya tidak akan menjadi masalah berarti lantaran semua sudah diatur.

“Insha Allah secepatnya dan janjinya gak lama di sana (penyusunan). Semoga bisa sesegera mungkin lah kita target ingin segera. Kemudian, para eselon II juga jangan cemas, karena tak ada yang dirugikan lah (dengan perombakan dinas), hak terjamin di regulasi itu,” sambung Ajat.

Apalagi, lanjut dia, kemungkinan hilangnya 3 kursi kepala dinas pun dirasa tidak akan berpengaruh terhadap jumlah pejabat setaraf level itu lantaran beberapa instansi tengah dijabat pelaksana tugas (Plt).

0 Komentar