Masa Tenang Rawan Politik Uang

masa tenang
Apel Siaga Pengawas Pemilu se-Kabupaten Ciamis dalam rangka pengawasan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara pada Pemilu tahun  2024 di halaman Islamic Center Kabupaten Ciamis, Sabtu (10/2/2024).
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Tahapan Pemilu 2024 segera memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Februari 2024. Oleh karenanya selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta Pemilu atau tim kampanye.

Hal itu diketahui saat Apel Siaga Pengawas Pemilu se-Kabupaten Ciamis dalam rangka pengawasan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara pada Pemilu tahun  2024 di halaman Islamic Center Kabupaten Ciamis, Sabtu (10/2/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang. Masa tenang adalah tidak dapat digunakan aktivitas kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga:Pasman1Tas Memperingati Isra Mikraj, Eratkan SilaturahmiIgornas Tasikmalaya Jaring Atlet Berbakat Lewat O2SN

“Oleh karenanya dalam masa tenang dilarang melakukan politik uang yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih,” katanya, Sabtu (10/2/2024).

Lalu, dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang. Sebab ketika kedapatan ada pelanggaran Pemilu 2024 dalam masa tenang ada pidananya. Pasal 509 yaitu setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sedangkan, setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Bagi penyelenggara Pemilu 2024, masa tenang merupakan titik kritis. Selama masa tenang pada tanggal 11,12,dan 13 Februari 2024, kita harus memastikan tidak ada kampanye dan tidak ada politik uang. Sebab ketika ada pelanggaran Pemilu 2024, saat masa tenang bisa dikenakan denda dan pidana,” katanya.

Oleh karenanya, sebagai pengawas Pemilu tetap berkomitmen melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Sehingga harus bersungguh-sungguh penuh kedisplinan dan rasa tanggung jawab berlangsungnya demokratis dan damai di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

0 Komentar