Masa Bakti Komisioner KPU Ciamis Berakhir 24 Desember 2023, Tiga Orang Lolos Seleksi untuk Periode Berikutnya

komisioner KPU ciamis
foto ilustrasi: Fatkhur Rizqi
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masa bakti komisioner KPU Kabupaten Ciamis akan berakhir pada 24 Desember 2023. Mereka antara lain:

  1. Ketua KPU Sarno Maulana Rahayu
  2. Anggota Divisi Hukum Dan Pengawasan Said Attanjani
  3. Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muharam Kurnia Drajat
  4. Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Oong Ramdani, serta
  5. Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Makmun Herri Rojiqien M.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu membenarkan masa jabatannya akan selesai pada 24 Desember mendatang.

Sebelum itu, ia masih tetap berkewajiban menyukseskan kegiatan rangkaian Pemilu 2024.

“Sampai saat ini, saya masih bertugas. Selesainya pada 24 Desember 2023,” katanya kepada Radar, melalui sambungan telepon WhatsApp karena sedang di luar kota,  Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:Baru Selesai Perbaikan, Jalan Penghubung Desa Jagabaya-Cinyasag Ciamis Amblas Sepanjang 50 MeterBacalegnya Meninggal Sebelum Pengumuman DCT, PPP Ciamis Tetap Yakin Bisa Raih 7 Kursi

Selanjutnya, kata dia, dalam melanjutkan tongkat estafet penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Ciamis, KPU pusat sudah melakukan seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2 (Dua) periode 2023- 2028.

“Saya ikut seleksi bakal calon anggota KPU periode 2023-2028, tetapi berdasarkan berita acara tim seleksi, tidak lolos 10 besar. Otomatis untuk tahapan selanjutnya akan dilanjutkan yang baru,” terang Sarno.

Adapun komisioner KPU Ciamis yang kembali lolos dalam seleksi itu antara lain adalah Muharam Kurnia Drajat, Oong Ramdani, dan Said Attanjani.

Sementara Sarno dan Makmun tak bisa lagi melanjutkan kiprahnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu 2024.

Sarno kemudian menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, untuk komisioner yang masih aktif proses seleksi harus berdasarkan pada rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tahapan, slanjutnya, calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, proses seleksi juga dilaksanakan secara transparan. Seperti memasukan nilai Computer Assisted Test (CAT) ke dalam Aplikasi SIAKBA KPU.

0 Komentar