Soal Maraknya Peredaran Miras, Begini Kata Sekda Kota Tasikmalaya

Pejabat Eselon II Pemkot Tasikmalaya Digeser rotasi mutasi pejabat eselon II maraknya peredaran miras buka suara
Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan
1 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya belum mengambil kebijakan khusus mmenyikapi maraknya peredaran miras. Ada pun langkah yang diambil sejauh ini yakni mengerahkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan perannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengatakan bahwa persoalan miras ini sudah dibahas oleh Pj Wali Kota Dr Cheka Virgowansyah bersama OPD-OPD terkait. Karena beberapa OPD punya kewajiban untuk mencegah peredaran miras. “Bukan hanya Satpol PP saja, ada Dinas KUMKM Perindag, Disporabudpar dan OPD lainnya,” ungkapnya.

Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya yang harus melakukan pembinaan terhadap distribusi perdagangan. Dalam pembinaan tersebut tentunya sekaligus pengawasan untuk menekan maraknya peredaran miras.

Baca Juga:Bayar Rp 5.000, PKL Bisa Jualan di Pedestrian Jalan Cihideung?Boleh Gak Sih Pokir Anggota DPRD Digusar-geser, Publik Harus Tahu Ini !

Begitu juga dengan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwsata (Disporabudpar) yang berkewajiban membina kafe, tempat hiburan, hotel dan restoran. Jangan sampai penunjang pariwisata itu seenaknya mengedarkan miras.

DPMPTSP juga harus memastikan tempat-tempat usaha yang legal bergerak sesuai perizinannya. Karena faktanya, gudang di Jalan Ir H Djuanda yang kemarin digerebek terdapat suplai miras. “Izinnya kan tidak seperti itu,” ucapnya.

Kendati demikian, Pemkot meminta Satpol PP juga bisa lebih intens melakukan razia dan patroli. Supaya lebih mempersempit celah peredaran miras di masyarakat. “Koordinasikan juga dengan Polres dan unsur-unsur terkait, supaya bergerak bersama,” katanya.

Disinggung soal tim pelaksana Perda Tata Nilai yang sempat diusulkan untuk diperbarui, sejauh ini kebijakan Pemkot masih menggunakan tim lama. Namun sifatnya lebih fleksibel sehingga bisa melibatkan berbagai unsur lainnya. “Tetap memungkinkan untuk memasukan elemen masyarakat yang lainnya,” terangnya.

Dengan begitu, pelaksanaan Perda Tata Nilai dilakukan secara bersama-sama. Tidak terpaku kepada tim yang sudah ada.

Terkait hasil temuan atau pengungkapan, pihaknya minta Satpol PP agar segera melakukan proses sebagai mana ketentuan. Dengan harapan bisa menjadi perhatian untuk pelaku usaha lain agar tidak melakukan hal serupa. “Segera laksanakan proses administratifnya,” ucapnya.

1 Komentar