Manajemen Mall di Ciamis Tak Tahu SLF, Akibat Sosialisasi Pemerintah Tidak Masif?

mall ciamis
Manajemen Ci Mall belum mengetahui adanya aturan baru tentang bangunan gedung yang harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kamis (4/1/2024). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Upaya Pemkab Ciamis menyeragamkan semua bangunan agar memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, masih jauh panggang dari api.

Para pemilik bangunan gedung di wilayah ini belum semua mengetahui informasi tentang SLF dan manfaatnya.

Bahkan, kantor Dinas PUPRP sendiri selaku instansi yang melayani pembuatan SLF, juga tak memiliki sertifikat itu. Mereka hanya puynya IMB.

Baca Juga:Lanjutkan Jalan Lingkar Utara, Pemkot Tasikmalaya Berharap Dapat Alokasi Anggaran Tahun IniAnggaran Rp 50 Juta untuk Stimulan KATASIK Tidak Cukup, Perwaskim: Harusnya Tidak Mengandalkan Pemerintah

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

SLF menjadi acuan apakah suatu bangunan atau gedung laik digunakan atau tidak. Khususnya bangunan-bangunan yang digunakan untuk menampung orang dalam jumlah banyak.

Seperti kantor, supermarket, gedung pernikahan, dan lainnya.

Di Kabupaten Ciamis sendiri SLF belum tersosialisasikan secara masif. Sehingga masih banyak yang belum mengetahui informasi syarat baru untuk berdirinya bangunan gedung.

Seperti diungkapkan manajer Ci Mall, Sumargiyanto Santoso. Ia mengaku tak tahu apa itu SLF dan kegunaannya.

Dengan begitu ia juga tidak tahu apakah bangunan Ci Mall juga memiliki SLF atau tidak. Sepengetahuannya bangunan mall itu punya IMB.

“Saya belum pernah dengar SLF, baru kali ini. Mungkin karena dari Pemerintah Daerah juga belum melakukan sosialisasi Ci Mall,” katanya kepada Radar, Kamis (4/1/2023).

Bangunan CI Mall sendiri menurutnya berdiri pada tahun 2012. Saat itu semua persyarakat sudah komplet, termasuk IMB.

Baca Juga:Pilpres 2024: Pertarungan Dua Raja Bus Tasikmalaya, Siapa Akan Menang?Disrupsi Teknologi Jadi Tantangan, Mampukah ASN Kota Tasikmalaya Menghadapinya?

Namun untuk SLF yang baru diterbitkan aturannya pada 2021, ia mengaku belum mengetahui apakah tempat usahanya punya sertifikat itu atau tidak.

“Tetapi kalau IMB sudah ada. Karena persyaratan awal Ci Mall sudah lengkap,” kata dia.

Oleh karenanya ia menyayangkan hal tersebut karena mengaku belum mengetahui kegunaan atau manfaat SLF bagi bangunan usaha seperti Ci Mall.

Mengingat selama ini belum mendapatkan sosialisasi dari pihak DPUPRP Kabupaten Ciamis.

0 Komentar