Maksimalkan Peran Penyuluh Pertanian, HKTI dan KTNA Desak Amendemen UU Otonomi Daerah

Peran Penyuluh Pertanian
Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)  Sadar Subagyo. (Polbangtan Bogor for Radartasik.id)
0 Komentar

Tarik Jadi Pegawai Pusat

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan Noor juga menegaskan bahwa sebaiknya penyuluh pertanian ASN dan PPPK ditarik ke pusat. 

Menurut Yadi, jika penyuluhan tidak berada dalam satu komando, petani akan melangkah tanpa penyuluh. 

Pada masa lalu, swasembada tercapai ketika petani dan penyuluh bergabung menjadi satu.

Baca Juga:Universitas Siliwangi Tasikmalaya Hadirkan Era Baru Tanda Tangan Digital dengan Teknologi Blockchain CanggihPKPU Baru, Karpet Merah bagi Ade Sugianto, PDI Perjuangan Sebut Bupati Tasikmalaya Belum Menjabat Dua Periode

KTNA mengungkapkan keprihatinan terhadap struktur penyuluhan pertanian di Indonesia yang dianggap belum optimal dan dapat memberikan dampak negatif pada sektor pertanian nasional.

Walaupun penyuluh pertanian telah terbukti bekerja di lapangan, struktur organisasi mereka tersebar secara tidak merata di berbagai daerah.

Yadi menyatakan bahwa saat ini penyuluh tersebar di berbagai instansi tanpa adanya konsistensi yang jelas dalam hal pengelolaan dan koordinasi.

Dengan kondisi yang menghambat efektivitas penyuluhan dalam mendukung petani di lapangan, Yadi menilai perlunya perubahan dalam pengelolaan penyuluhan. 

Dia merekomendasikan agar pengelolaan tenaga penyuluh pertanian dipusatkan kembali.

Dihadapkan pada berbagai tantangan, KTNA mengajak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam merancang struktur penyuluhan yang lebih terintegrasi.

Penyuluh memegang peran krusial dalam mendampingi petani menuju tercapainya swasembada pangan. (rls)

0 Komentar