Maksimalkan Peran Penyuluh Pertanian, HKTI dan KTNA Desak Amendemen UU Otonomi Daerah

Peran Penyuluh Pertanian
Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)  Sadar Subagyo. (Polbangtan Bogor for Radartasik.id)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Penyuluh adalah kunci utama dalam pembangunan pertanian, berperan signifikan dalam mengomunikasikan informasi dari pemerintah pusat kepada para petani. 

Namun, ketika penyuluh berada di bawah kendali pemerintah daerah melalui Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, komando dari pemerintah pusat menjadi hilang.

Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)  Sadar Subagyo menyatakan bahwa tanpa dukungan penyuluhan pertanian, program pembangunan pertanian akan sulit terwujud. 

Baca Juga:Universitas Siliwangi Tasikmalaya Hadirkan Era Baru Tanda Tangan Digital dengan Teknologi Blockchain CanggihPKPU Baru, Karpet Merah bagi Ade Sugianto, PDI Perjuangan Sebut Bupati Tasikmalaya Belum Menjabat Dua Periode

Pada masa lalu, saat pemerintah melaksanakan program Inmas dan Bimas, penyuluh menjadi pihak terdepan dalam menyampaikan dan mengawal program pemerintah.

Sadar menjelaskan bahwa dalam Program Inmas dan Bimas, peran penyuluh pertanian seperti penyanyi band yang menyampaikan lagu kepada petani. Namun, setelah reformasi, isu yang dibawa oleh penyuluh hilang dan terdegradasi. 

Hal tersebut disampaikan Sadar saat Forum Group Discussion (FGD) ”Penyuluh Pertanian Mau Kemana?” di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Untuk mencapai swasembada pangan, menurut Sadar, mustahil dilakukan tanpa penyuluh yang kuat. 

Meskipun pemerintah telah memiliki program yang bagus, tetapi jika tidak ada penyuluh yang menyampaikan program tersebut, maka target swasembada tidak mungkin tercapai.

Sadar menjelaskan bahwa keberadaan UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) sebenarnya telah memperkuat posisi penyuluh pertanian.

Namun, dia menyayangkan bahwa kehadiran UU Otonomi Daerah justru mengamputasi UU penyuluhan tersebut.

Baca Juga:Semakin Kotor, BUMDes Tuding Pantai Madasari Tak Terawat Setelah Diambil Alih Pemkab PangandaranKopi Santai di Karawang, IMHK Bergembira di Acara Besar

Menurut Sadar, meskipun penyuluhan sudah memiliki undang-undang, UU tersebut teramputasi oleh UU Otonomi Daerah. 

Untuk mengembalikan peran penyuluh pertanian sesuai UU Nomor 16 Tahun 2006, langkah yang paling mudah adalah dengan mengamandemen UU Otonomi Daerah.

Salah satu yang perlu diamendemen, menurut Sadar, adalah pasal mengenai urusan pertanian. 

Saat ini, pertanian hanya dianggap sebagai urusan pilihan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia mendesak agar pertanian dijadikan sebagai urusan wajib.

Sadar juga menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri sudah mendukung agar pertanian menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah. 

Ia menegaskan kembali bahwa program pertanian tidak akan berjalan tanpa penyuluh, dan penyuluhan tidak akan berjalan jika UU Otonomi Daerah tidak diamendemen.

0 Komentar